• Senin, 25 November 2024

Inspektorat Klaim Telah Pulihkan Kerugian Negara Rp 11,4 Miliar di Pesibar

Jumat, 30 Desember 2022 - 18.27 WIB
188

Inspektur Inspektorat Pesisir Barat, Hendri Dunan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melalui Inspektorat mengklaim telah berhasil mengembalikan kerugian negara hasil audit temuan dari 44 Peratin (Kepala) Desa yang ada di Negeri Para Sai Batin dan Ulama.

Inspektur Pesisir Barat, Henri Dunan menyampaikan, berdasarkan hasil audit tim Inspektorat Pesisir Barat dari 44 Peratin ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp11.5 Miliar lebih dan pihaknya telah berhasil memulihkan sebanyak Rp11,4 Miliar.

"Sehingga total masih ada sebanyak Rp169 Juta lagi kerugian yang belum dikembalikan dan kita tetap akan mengupayakan pengembalian kerugian negara seluruhnya, karena kita memang butuh anggaran butuh dana untuk pembangunan di Pesisir Barat," kata Henri, saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022).

Henri menjelaskan, pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan tidak terlepas dari peran media, sebab menurutnya setelah persoalan tersebut mencuat para peratin terbukti kooperatif mengembalikan sejumlah kerugian hasil temuan dari tim inspektorat Pesisir Barat.

"Kedepan kita akan lebih berupaya melakukan tugas kita untuk melakukan pencegahan terkait potensi adanya kerugian negara di Kabupaten Pesisir Barat. Pengawasan akan kita lakukan lebih maksimal lagi, sehingga proses pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat berjalan maksimal," ungkapnya.

Baca juga : Terkendala Alamat, Pengembalian Kerugian Negara di Pesibar Tersendat

Sebab selama ini pihak inspektorat banyak menerima aduan terkait dugaan adanya kerugian negara yang ditimbulkan oleh sejumlah Peratin di Pesisir Barat, laporan tersebut setelah di lakukan penyelidikan dan audit yang dilakukan ternyata memang benar ada potensi kerugian negara.

Sebelumnya, Inspektorat Pesisir Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 44 peratin yang ada di Kabupaten Pesisir Barat atas dugaan adanya proses administrasi yang berpotensi merugikan negara seperti melakukan kegiatan fiktif dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan ditemukan kerugian negara sebesar Rp11,5 Miliar yang berasal dari sejumlah kegiatan fiktif, pajak yang tidak di bayarkan, Spj yang tidak lengkap serta pertanggungjawaban administrasi lainnya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak tahun anggaran 2020-2022. (*)