• Jumat, 19 April 2024

Terkendala Alamat, Pengembalian Kerugian Negara di Pesibar Tersendat

Kamis, 22 Desember 2022 - 15.43 WIB
84

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana, saat dimintai keterangan, Kamis (22/12/2022). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sejak mencuatnya permasalahan kerugian negara hingga Rp15 Miliar yang disebabkan sejumlah proyek bermasalah di Pesisir Barat (Pesibar) sejak 2014-2020 silam, hingga saat ini kerugian yang berhasil dipulihkan hanya kurang lebih sebesar Rp500 Juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Deddy Sutendy, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana mengatakan, hingga hari ini belum ada progres pengembalian yang dilakukan oleh pihak rekanan atas kerugian negara yang ditimbulkan, bahkan pihaknya berencana akan mengembalikan berkas persoalan tersebut ke Inspektorat Pesisir Barat.

"Baru sekirar kurang lebih Rp500 Juta dari 53 SKK yang telah kita undang sebelumnya untuk melakukan pengembalian, akhir bulan ini rencananya akan kita kembalikan ke Inspektorat berkasnya," kata Yayan, saat dimintai keterangan, Kamis (22/12/2022).

Yayan menyebut, terdapat beberapa kendala terkait progres pengembalian kerugian negara tersebut, yang paling utama adalah tidak valid nya alamat rekanan, sehingga SKK yang dikirim melalui jasa pengiriman banyak yang dikembalikan karena alamat yang dituju tidak ditemukan, hal tersebut yang menghambat upaya penagihan.

"Kerugian itu kan terjadi sejak tahun 2014-2020 mungkin rekanan sudah banyak pindah atau bagaimana kita tidak tahu. Hingga saat ini terus kita koordinasikan dengan Inspektorat karena kewenangan kita hanya penagihan," ujarnya.

Sebab Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang akan diambil ketika pihak rekanan tidak menggubris surat penagihan yang disampaikan, sehingga pihaknya tidak ingin menyalahi terkait langkah yang akan diambil apabila sampai akhir tahun ini pihak rekanan tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.

Sementara Inspektur Pesisir Barat, Henri Dunan mengaku saat ini belum mengambil langkah ke jalur Pidsus terkait pengembalian kerugian negara tersebut, sebab pihaknya masih menunggu respon dari rekanan terhadap surat pemanggilan ketiga yang dilayangkan.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan jika rekanan tetap tidak menggubris surat pemanggilan, kita langsung limpahkan ke Pidsus, untuk surat pemanggilan pertama dan kedua kita maklumi tidak direspon mungkin karena alamatnya ada yang salah atau bagaimana tetapi jika untuk ketiga ini tidak di gubris kita akan limpahkan ke pidsus," ucapnya.

Disinggung mengenai tenggang waktu yang diberikan oleh pihaknya kepada pihak rekanan terhadap surat pemanggilan ketiga yang dilayangkan, Henri enggan membeberkan nya secara detail.

"Kita lihat saja nanti surat kita ini progresnya seperti apa," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Susi Air Berhenti Beroperasi di Bandara M Taufiq Kiemas Pesibar