• Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Ungkap Tiga Kasus Tambang Ilegal dan Penimbunan BBM di Lamtim

Rabu, 28 Desember 2022 - 17.01 WIB
267

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur, IPDA Meidy Hariyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/12/2022). Foto: Arby/ Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aparat Kepolisian Resort Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung berhasil mengungkap tiga kasus pertambangan ilegal yang beroperasi sepanjang tahun 2022 dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kanit Tipidter Satreskrim, IPDA Meidy Hariyanto mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 pihaknya berhasil membongkar tiga sindikat pertambangan ilegal yang terdiri atas pasir dan batu.

"Tiga kasus tembang ilegal tersebut, yakni dua tambang pasir ilegal dan satu tambang batu ilegal. Dua kasus tambang pasir ilegal terjadi di Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti, dan di Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur," kata Meidy, saat memberikan keterangan, Rabu (28/12/2022).

Selanjutnya untuk tambang batu ilegal ada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur. Tiga kasus tersebut berhasil diungkap Unit Tipidter sepanjang tahun 2022.

Kanit menerangkan, kasus tambang pasir ilegal yang pertama berhasil diungkap pada Kamis (7/7/2022) di Dusun VII Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung dan kasus kedua terungkap pada Minggu (16/10/2022) di Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim.

"Pengungkapan yang pertama, kami berhasil amankan satu orang tersangka berinisial AR dan kasus ini telah masuk tahap P21. Kemudian kasus kedua terungkap saat anggota sedang melakukan patroli dan menemukan aktivitas penambangan pasir di wilayah Pasir Sakti. Untuk kasus ini masih dalam proses sidik dan akan kita tindak lanjuti," terangnya.

Baca juga : Polda Lampung Ungkap Tiga Kasus Tambang Ilegal, Berikut Rinciannya

Sementara, kasus pertambangan batu ilegal berhasil diungkap pada Selasa (4/10/2022) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.

"Untuk kasus tambang batu ilegal, kami mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial IS dan SR. Kasusnya juga saat ini sudah masuk ke tahap P21," terangnya.

Selain pertambangan ilegal, Polres Lampung Timur juga berhasil mengungkap sindikat penimbunan BBM di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai pada 27 Juli 2022 lalu. Hasilnya, satu orang penimbun BBM diamankan Polisi.

"Dalam kasus penimbunan BBM ini kami amankan tersangka berinisial FK. Dalam perkara ini pelaku dijerat dengan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," tandasnya.

Sementara, para sindikat pertambangan ilegal yang berhasil dibekuk Polisi diancam pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan Batubara. (*)