• Sabtu, 27 Juli 2024

Polda Lampung Ungkap Tiga Kasus Tambang Ilegal, Berikut Rinciannya

Senin, 19 Desember 2022 - 16.13 WIB
554

Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap tiga kasus tindak pidana penambangan tanpa izin usaha atau ilegal. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap tiga kasus tindak pidana penambangan tanpa izin usaha atau ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, ungkap kasus tersebut terjadi di 3 kabupaten berbeda di Lampung sejak Februari hingga Desember 2022.

Dirinya mengungkapkan, tambang emas ilegal tersebut terungkap berkat adanya informasi dari warga sekitar bahwa adanya aktivitas tambang tanpa izin usaha.

"Ungkap kasus pertama yaitu tambang emas ilegal atau tanpa izin usaha di Desa Dono Mulyo Kecamatan Banjit, Way Kanan," kata Yusriandi, saat dimintai keterangan, Senin (19/12/2022).

Dari tambang emas ilegal tersebut, Polda Lampung telah menetapkan tersangka yaitu Sugiyanto bin Mohadi selaku pemilik tambang emas ilegal tersebut.

"Barang bukti yang disita diantaranya satu set mesin gelundung dan 4 stick yang ada dalam mesin gelundung, air raksa dan semen serta satu set regulator gas dan koi (wadah)," ungkapnya.


Tersangka Sugiyanto dipersangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

"Perkara telah diproses sidik dan telah P21 atau dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022 lalu," imbuhnya.

Kemudian, ungkap kasus kedua yaitu tanbang pasir ilegal atau tanpa izin usaha di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Dari tambang pasir ilegal tersebut, Polda Lampung telah menetapkan tersangka yaitu Tukiman selaku pemilik tambang.

"Barang bukti yang disita diantaranya satu unit alat sedot mesin diesel yang digunakan untuk menyedot material pasir, satu unit alkon yang digunakan untuk mencuci dan menyirami pasir serta alat pendukung lainnya," jelasnya.


Tersangka Tukiman dipersangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Perkara telah diproses sidik dan telah P21 atau dilakukan tahap II ke kejaksaan pada November 2022 lalu," terangnya.

Kemudian, ungkap kasus ketiga yaitu tambang emas ilegal atau tanpa izin usaha di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran milik PT. Lampung Sejahtera Bersama (sudah habis masa izin pertambangan).

"Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan. Saksi yang sudah diperiksa diantaranya Sugiri, Duljanah dan Suherman," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung ukuran 25 Kg berisi batu diduga mengandung emas, akta pendirian PT Lampung Sejahtera Bersama No 9 tanggal 21 Januari 2008 notaris Tjhia Giok Tjoe, surat izin usaha pertambangan (SIUP) Nomor 510.2.2/01483/30.1./III/27.2/XI/2013 tanggal 14 November 2013 (daftar ulang tanggal 14 November 2018).

Selanjutnya tanda daftar perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas Nomor : 07.04.6.4703224 tanggal 14 November 2018, surat keterangan domisili perusahaan nomor : 400/13/VI.128.V.63/III/2017 dikeluarkan Pemerintah Kota Bandar Lampung Kecamatan Enggal Kelurahan Rawa Laut tanggal 21 Maret 2017, KEPMENHUKHAM RI Nomor : AHU-10220.AH.01.01 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 29 Februari 2008," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Maling Gasak Emas 30 Gram dan Uang Rp 35 Juta di Bandar Lampung