• Kamis, 03 Oktober 2024

10 Bulan Disegel, Reklame Tak Bertuan di Taman Merdeka Metro Belum Dibongkar

Senin, 19 Desember 2022 - 13.37 WIB
359

Sejumlah petugas Satpol-PP Kota Metro saat melakukan pengecekan terhadap keberadaan reklame ilegal di pojok Taman Merdeka. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sejak disegel pada Jumat (25/2/2022) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, hingga kini reklame ilegal di pojok Taman Merdeka Kota setempat belum juga dibongkar. Terhitung, reklame tidak bertuan itu sudah berdiri selama 10 bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, rencana pembongkaran frame reklame ilegal di pojok Taman Merdeka telah digagas sejak kepemimpinan Kasat sebelumnya.

Namun hingga kini Koprs pamong praja itu belum melakukan eksekusi pembongkaran lantaran menunggu hasil keputusan rapat dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.

"Saat itu pada kepemimpinan Kasat yang lama, pak Imron, baliho itu sudah dilakukan pengecekan kepada pemiliknya. Tetapi sampai dengan hari ini tidak ada yang mengakui memiliki reklame itu, jadi memang tidak bertuan karena pemiliknya tidak jelas," kata Jose, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (19/12/2022).

Baca juga : Tak Berizin, Reklame di Taman Merdeka Metro Disegel

Sebelumnya, Satpol-PP telah melakukan rapat lintas OPD untuk membahas persoalan reklame ilegal tersebut.

"Namun semua OPD teknis juga tidak mengetahui reklame itu milik siapa. Sehingga saat itu sudah dilakukan penyegelan oleh Pol-PP," ujarnya.

Dalam waktu dekat lanjut Jose, pihak Satpol PP Metro akan kembali melakukan rapat dengan sejumlah OPD terkait. Hal tersebut guna memutuskan langkah yang akan diambil berkaitan dengan keberadaan reklame ilegal tersebut.

"Nantinya kami akan berkoordinasi kembali dengan OPD teknis untuk mengambil langkah kedepan apakah nantinya akan dibongkar, atau jika memang ada dasar aturannya nantinya dapat diambil alih pemerintah dan dapat menjadi tambahan sumber PAD lewat periklanan yang dipasang di reklame itu," ungkapnya.

Baca juga : Pemasang Reklame Liar di Taman Merdeka Metro Terancam Pidana

Jose dalam waktu dekat juga akan memerintahkan bidang Penegakan Perda dan Trantibum untuk menindaklanjuti keberadaan reklame ilegal di pojok Taman Merdeka.

"Dalam waktu dekat ini kami akan memerintahkan kepala Bidang Trantibum dan penegakan Perda untuk berkoordinasi dengan OPD terkait untuk membahas hal-hal teknis berkaitan dengan masalah reklame tak bertuan itu," bebernya.

Dari catatan Kupastuntas.co, bangunan tiang reklame setinggi kurang lebih 10 meter dengan lebar frame 4 meter dan tinggi 5 meter tersebut berada dikawasan Ruang Terbuka Hijau Taman Merdeka, tepatnya di persimpangan menuju Jalan Ahmad Yani Metro.

Keberadaan tiang reklame tersebut melanggar empat peraturan. Pertama, peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko. Kedua peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

Selanjutnya, ketiga Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan (K3). Terakhir, Perda Kota Metro nomor 10 tahun 2010 tentang bangunan gedung. (*)


Video KUPAS TV : Tiga Pompa Pertamini di Pringsewu Terbakar, Api Sempat Menjalar ke Warung