• Kamis, 03 Oktober 2024

Pemasang Reklame Liar di Taman Merdeka Metro Terancam Pidana

Kamis, 10 Maret 2022 - 09.26 WIB
266

Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro Yoseph Nenotaek saat dikonfirmasi awak media. Foto : Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Perkara pemasangan reklame tanpa izin alias liar di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Merdeka bakal mendapat sanksi berat hingga ancaman pidana.

Hal tersebut diutarakan Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek. Menurutnya sanksi yang bakal diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Tak hanya itu, jika dugaan penyerobotan lahan memenuhi unsur maka ancaman pidana menanti pelaku pemasangan reklame.

"Nanti ada sanksi tegas yang akan diberikan juga, sesuai dengan Perda di Kota Metro, karena di situ ada Perda nomor 9 tahun 2016 dan Perda soal Ruang Terbuka Hijau. Kalau sesuai dengan Perda harusnya pelanggar ini dipidanakan. Untuk hukumannya kita serahkan pada Polres," ungkapnya kepada Kupastuntas.co, Kamis (10/3/2022).

Yoseph mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui pelaku pemasangan reklame di lahan RTH. Dalam waktu dekat Satpol-PP Kota Metro akan melakukan pembongkaran terhadap reklame liar tersebut.

"Sayangnya sampai saat ini belum tau siapa pemilik reklame itu. Belum ada yang lapor juga sampai saat ini. Kami kemarin udah koordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, Perizinan, dan PU. Maka dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pembongkaran," tegasnya.

Kabid Penegak Perda juga mengungkapkan bahwa, usai pembongkaran, reklame liar tersebut akan di amankan di Kantor Satpol-PP Kota Metro. Bagi yang merasa memiliki reklame tersebut dapat mengambilnya di kantor Satpol-PP Kota setempat.

"Kita kan sifatnya persuasif dulu, jadi nanti kita tertibkan ini dan pemiliknya silahkan ambil ini di kantor. Nanti akan kita jelaskan juga bahwa itu adalah Ruang Terbuka Hijau, dan itu tidak boleh diberdirikan reklame," tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, Satpol-PP Kota Metro sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap reklame liar di kawasan Taman Merdeka pada Jum'at (25/2/2022).

Segel dalam bentuk spanduk itu terpasang ditengah frame reklame liar yang berada di simpang Jalan Ahmad Yani Metro. Selain Satpol-PP, dalam penyegelan tersebut juga disaksikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Arif Arwoko.

Sementara dari keterangan warga Taman Merdeka, reklame liar tersebut dipasang pada Kamis 24 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

"Dipasang kemarin sore sekitar jam 4 sore, pakai mobil pickup warna biru. Yang pasang sekitar 4 orang, bawa mesin-mesin juga. Tidak tau dari mana, tau-tau masang saja, ini juga semennya masih basah," ucap salah seorang warga yang enggan identitasnya disebutkan.

Dari pantauan Kupastuntas.co, bangunan tiang reklame setinggi kurang lebih 10 meter dengan lebar frame frame 4 meter dan tinggi 5 meter tersebut berada di kawasan Taman Merdeka, tepatnya di persimpangan menuju Jalan Ahmad Yani Metro.

Diketahui, keberadaan tiang reklame di kawasan taman Merdeka tersebut melanggar Empat eraturan. Pertama, peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko. Kedua peraturan pemerintah Republik Indonesia Kota Metro nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

Selanjutnya, ketiga Perda Kota Metro nomor 9 tahun 2017 tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan (K3). Terakhir, Perda Kota Metro nomor 10 tahun 2010 tentang bangunan gedung. (*)

Editor :