• Jumat, 29 November 2024

Partai Golkar Pertanyakan Penataan Dapil di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 15 Desember 2022 - 18.14 WIB
226

Perwakilan DPD II Golkar Pringsewu Sagang Nainggolan saat menyampaikan pendapat pada uji publik Penataan dapil di Hotel Regency Gadingrejo, Kamis (15/12/22). Foto : Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - DPD II Partai Golkar Kabupaten Pringsewu mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Rencana Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Pringsewu pada Pemilu 2024.

Beberapa pertanyaan dan usulan disampaikan perwakilan DPD II Golkar Pringsewu Sagang Nainggolan saat KPU Pringsewu menggelar uji publik Penataan dapil pada Pemilu 2022 di Hotel Regency Gadingrejo, Kamis (15/12/22).

"Ada 2 opsi rancangan penataan dapil yang ditetapkan KPU, kami Partai Golkar  memilih Opsi pertama (sama pada Pemilu sebelumnya 2019) dengan pertimbangan lebih efektif dan efisien," ujar Sagang Nainggolan.

Sagang mengungkapkan, opsi pertama lebih memenuhi prinsip prinsip dasar penataan dapil sebagai mana di amanatkan UU No 7 tahuh 2017 dan  PKPU No 6 tahun 2021.

"Opsi 1 lebih memenuhi kesetaraan karena selisih kursi antar dapil hanya di angka 2 dimana dapil terkecil 7 kursi dan dapil terbesar 9 kursi. Kalau  opsi 2 selisihnya 3 kursi," ungkapnya.

Menurutnya, Sukoharjo dan Adiluwih mempunyai Histori dan Kultur budaya yang sama, sehingga belum saatnya untuk dipisahkan.

"Jika Sukoharjo berdiri sendiri dengan 5 kursi maka dapat di pastikan banyak suara yang terbuang sia-sia. Dan untuk keterwakilan partai hanya 5 partai dari 17 Partai Politik yang ada," pungkas Sagang.

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPU Pringsewu divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Juniantama Ade Putra menjelaskan, penyusunan penataan daerah pemilihan umum dan alokasi kursi anggota DPRD melalui kajian sesuai syarat syarat yang telah ditentukan.

"Dalam hal ini metode penataan menggunakan aplikasi SIDAPIL," kata Juniantama.

Baca juga : KPU Pringsewu Rancang 2 Opsi Penataan Dapil Pemilu 2024

Menurutnya, KPU Pringsewu menetapkan dua opsi rancangan pemetaan dapil, namun demikian untuk memutuskan nantinya merupakan ranah KPU RI pada Februari mendatang," paparnya.

Oleh karena itu, Juniantama berharap ada saran dan masukan dari Parpol dan elemen masyarakat yang disampaikan secara tertulis.

"Seluruh saran, usul dan masukan akan kami sampaikan kepada KPU RI," pungkas Juniantama.

Berikut ini rancangan pemetaan dapil di Kabupaten Pringsewu :

Rancangan 1

Dapil Pringsewu 1 : Kecamatan Pringsewu alokasi 8 kursi.

Dapil Pringsewu 2 :  Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih alokasi  8 kursi.

Dapil Pringsewu 3 : Kecamatan Gadingrejo alokasi 8 kursi.

Dapil Pringsewu 4 : Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pardasuka alokasi  7 kursi.

Dapil Pringsewu 5 : Kecamatan Pagelaran - Banyumas dan Kecamatan Pagelaran Utara alokasi  9 Kursi.

Rancangan 2

Dapil Pringsewu 1 : Kecamatan Pringsewu alokasi 8 kursi

Dapil Pringsewu 2 : Kecamatan Banyumas dan Kecamatan Adiluwih alokasi 6 kursi.

Dapil Pringsewu 3 : Kecamatan Sukoharjo alokasi 5 kursi.

Dapil Pringsewu 4 : Kecamatan Gadingrejo alokasi 8 kursi.

Dapil Pringsewu 5 : Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pardasuka  alokasi 7 kursi

Dapil Pringsewu 6 : Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Pagelaran Utara alokasi 6 kursi

Sementara, untuk jumlah kursi anggota DPRD tetap 40 kursi. Dan untuk diketahui mayoritas pengurus partai Politik di Bumi Jejama Secancanan mengusulkan agar penentuan dapil tetap seperti pada Pemilu 2019 yakni 5 dapil atau opsi rancangan 1.

Berdasarkan data dari KPU pada Pemilu 2024 mendatang, Dapil Kecamatan Gadingrejo mengalami penambahan 1 kursi yakni dari sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi. Hal ini karena, adanya penambahan jumlah penduduk di Kecamatan Gadingrejo. Sementara di Dapil Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih berkurang satu kursi yakni dari 9 kursi menjadi 8 kursi. (*)

Editor :