Partai Golkar Pertanyakan Penataan Dapil di Kabupaten Pringsewu
Kupastuntas.co, Pringsewu - DPD II Partai Golkar Kabupaten Pringsewu mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Rencana Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Pringsewu pada Pemilu 2024.
Beberapa pertanyaan dan usulan disampaikan perwakilan DPD II
Golkar Pringsewu Sagang Nainggolan saat KPU Pringsewu menggelar uji publik
Penataan dapil pada Pemilu 2022 di Hotel Regency Gadingrejo, Kamis (15/12/22).
"Ada 2 opsi rancangan penataan dapil yang ditetapkan
KPU, kami Partai Golkar memilih Opsi
pertama (sama pada Pemilu sebelumnya 2019) dengan pertimbangan lebih efektif
dan efisien," ujar Sagang Nainggolan.
Sagang mengungkapkan, opsi pertama lebih memenuhi prinsip
prinsip dasar penataan dapil sebagai mana di amanatkan UU No 7 tahuh 2017
dan PKPU No 6 tahun 2021.
"Opsi 1 lebih memenuhi kesetaraan karena selisih kursi
antar dapil hanya di angka 2 dimana dapil terkecil 7 kursi dan dapil terbesar 9
kursi. Kalau opsi 2 selisihnya 3
kursi," ungkapnya.
Menurutnya, Sukoharjo dan Adiluwih mempunyai Histori dan
Kultur budaya yang sama, sehingga belum saatnya untuk dipisahkan.
"Jika Sukoharjo berdiri sendiri dengan 5 kursi maka
dapat di pastikan banyak suara yang terbuang sia-sia. Dan untuk keterwakilan
partai hanya 5 partai dari 17 Partai Politik yang ada," pungkas Sagang.
Sebelumnya, Anggota Komisioner KPU Pringsewu divisi Teknis
dan Penyelenggaraan Pemilu Juniantama Ade Putra menjelaskan, penyusunan penataan
daerah pemilihan umum dan alokasi kursi anggota DPRD melalui kajian sesuai
syarat syarat yang telah ditentukan.
"Dalam hal ini metode penataan menggunakan aplikasi
SIDAPIL," kata Juniantama.
Baca juga : KPU Pringsewu Rancang 2 Opsi Penataan Dapil Pemilu 2024
Menurutnya, KPU Pringsewu menetapkan dua opsi rancangan pemetaan
dapil, namun demikian untuk memutuskan nantinya merupakan ranah KPU RI pada
Februari mendatang," paparnya.
Oleh karena itu, Juniantama berharap ada saran dan masukan
dari Parpol dan elemen masyarakat yang disampaikan secara tertulis.
"Seluruh saran, usul dan masukan akan kami sampaikan
kepada KPU RI," pungkas Juniantama.
Berikut ini rancangan pemetaan dapil di Kabupaten Pringsewu
:
Rancangan 1
Dapil Pringsewu 1 : Kecamatan Pringsewu alokasi 8 kursi.
Dapil Pringsewu 2 :
Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih alokasi 8 kursi.
Dapil Pringsewu 3 : Kecamatan Gadingrejo alokasi 8 kursi.
Dapil Pringsewu 4 : Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pardasuka
alokasi 7 kursi.
Dapil Pringsewu 5 : Kecamatan Pagelaran - Banyumas dan Kecamatan Pagelaran Utara alokasi 9 Kursi.
Rancangan 2
Dapil Pringsewu 1 : Kecamatan Pringsewu alokasi 8 kursi
Dapil Pringsewu 2 : Kecamatan Banyumas dan Kecamatan Adiluwih
alokasi 6 kursi.
Dapil Pringsewu 3 : Kecamatan Sukoharjo alokasi 5 kursi.
Dapil Pringsewu 4 : Kecamatan Gadingrejo alokasi 8 kursi.
Dapil Pringsewu 5 : Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan
Pardasuka alokasi 7 kursi
Dapil Pringsewu 6 : Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan
Pagelaran Utara alokasi 6 kursi
Sementara, untuk jumlah kursi anggota DPRD tetap 40 kursi.
Dan untuk diketahui mayoritas pengurus partai Politik di Bumi Jejama Secancanan
mengusulkan agar penentuan dapil tetap seperti pada Pemilu 2019 yakni 5 dapil
atau opsi rancangan 1.
Berdasarkan data dari KPU pada Pemilu 2024 mendatang, Dapil Kecamatan Gadingrejo mengalami penambahan 1 kursi yakni dari sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi. Hal ini karena, adanya penambahan jumlah penduduk di Kecamatan Gadingrejo. Sementara di Dapil Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Adiluwih berkurang satu kursi yakni dari 9 kursi menjadi 8 kursi. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Pringsewu Temukan Kekurangan 49 Surat Suara Pilgub dan 103 Surat Suara Pilbup
Kamis, 28 November 2024 -
Marindo Harap Tingkat Partisipasi Pemilih di Pringsewu Pada Pilkada 2024 Diatas 95 Persen
Rabu, 27 November 2024 -
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024