• Kamis, 10 Juli 2025

Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, Pengamat Hukum Harap Napi Jadi Pribadi Lebih Baik

Kamis, 15 Desember 2022 - 22.00 WIB
184

Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga, S.H., M.H.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 62 napi di Lampung diusulkan akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2022. Pemberian remisi itu telah diusulkan oleh Kemenkumham Kanwil Lampung dalam rangka memperingati Hari Raya Natal pada Minggu, 25 Desember 2022.

Atas hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Rifandy Ritonga berharap, narapidana yang akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana menjadi pribadi yang lebih baik.

"Semoga menjadi perubahan perbaikan diri, sebelum nantinya kembali kepada kehidupan bermasyarakat. Lalu, patuh pada hukum," kata Rifandy. Kamis, (15/12/2022).

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Remisi itu hak narapidana dan anak pidana dalam aturannya. Namun secara peraturan pemberian remisi ini memiliki syarat bagi mereka yang berkelakuan baik selama menjalani pidana," ucapnya.

Baca juga : 62 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022

Oleh karena itu, selaku Pengamat Hukum UBL, dirinya berharap agar remisi tidak dimainkan oleh oknum-oknum tertentu. Pasalnya, penilaian narapidana berbuat baik atau tidak, menurutnya hanya pihak lapas yang mengetahui hal tersebut.

"Kalau ditanya apakah remisi ini bisa dimainkan oknum, ya bisa-bisa aja. Kenapa? Karena yang menilai apakah narapidana berbuat baik atau tidak selama dipidana kan pihak lapas, ya jadi dimungkinkan," jelasnya.

Ia menambahkan, remisi untuk narapidana itu ada berbagai macam jenis, diantaranya remisi yang diberikan dalam hari-hari besar keagamaan disebut remisi khusus.

"Namun, pertanyaan yang timbul adalah gimana kalau mereka yang memiliki agama kepercayaan?," Tutupnya. (*)

Editor :