62 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal 2022

Foto : Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 62 napi di Lampung diusulkan akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2022. Pemberian remisi itu telah diusulkan oleh Kemenkumham Kanwil Lampung dalam rangka memperingati Hari Raya Natal pada Minggu, 25 Desember 2022.
Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 ini sedikit lebih
banyak dari periode sebelumnya yakni Tahun 2021 sebanyak 61 narapidana yang
diusulkan untuk RK Hari Raya Natal.
Untuk diketahui, remisi adalah pengurangan masa menjalani
pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan
baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun sebanyak 61 narapidana yang diusulkan RK I atau
Remisi Khusus I yakni, 8 narapidana di Lapas Kelas I Bandar Lampung, 1 narapidana di Lapas Kelas II A
Kotabumi, 8 narapidana di Lapas Kelas II A Kalianda, 10 narapidana di Lapas Kelas II A Metro, 8 narapidana di Lapas
Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, 4 narapidana di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar
Lampung.
Kemudian, 2 narapidana di Lapas Kelas II B Kota Agung, 1 narapidana di Lapas Kelas II B Way
Kanan, 7 narapidana di Lapas Kelas III Gunung Sugih, 4 narapidana di Rutan Kelas I Bandar Lampung, 2 narapidana di Rutan
Kelas II B Kota Agung, 4 narapidana di Rutan Kelas II B Sukadana, 2 narapidana di Rutan Kelas II B
Menggala.
"Iya itu total yang diusulkan," kata Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung, Farid Junaedi,
Kamis (15/12/2022).
Sementara itu untuk penerima Remisi Khusus (RK) II hanya ada
1 di Lapas Kelas II B Way Kanan. "Ini baru usulan Kanwil," ujarnya.
Besaran remisi yang didapatkan oleh narapidana, mulai dari
15 hari hingga dua bulan. Untuk RK I dengan remisi 15 hari ada sebanyak 14
narapidana, remisi 1 bulan ada sebanyak 34 narapidana, remisi 1 bulan 15 hari
ada sebanyak 10 narapidana, dan remisi 2 bulan ada sebanyak 3 narapidana.
Sedangkan, RK II hanya ada satu narapidana dengan remisi 1 bulan 15 hari.
Adapun syarat narapidana bisa mendapatkan remisi yaitu
berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang
menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan,"
ucapnya.
Selain itu, terdapat 60 narapidana dari total 122 narapidana
beragama Nasrani di Lampung yang tidak mendapatkan remisi. Adapun alasannya
tidak mendapatkan remisi karena belum menjalani pidana lebih dari 6 bulan,
berkas belum lengkap dan Register F. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025