Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Awasi Penyelundupan BBM
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung Hery Sadli saat dimintai keterangan.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung
mengajak masyarakat ikut serta mengawasi penyelundupan penggunaan Bahan Bakar
Minyak Bersubsidi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli mengatakan, Aparat Penegak Hukum
(APH) beserta Dinas ESDM hingga kini masih melakukan pengawasan terhadap
pendistribusian dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tetap ada pengawasan. Hingga kini pihak kami masih
mengawasi kejadian terkait kasus penyelundupan BBM yang baru-baru ini terjadi
di Provinsi lampung," kata Hery saat dimintai keterangan, Rabu
(14/12/2022).
Ia mengungkapkan, jika masyarakat tidak membantu untuk ikut
mengawasi pendistribusian dan peredaran BBM Bersubsidi, pihaknya bakal sulit
untuk menangani.
"Jika melihat atau mengetahui sebuah kendaraan yang diduga melakukan tindakan ilegal, harap segera diberitahukan," ungkapnya.
Baca Juga : Tindak Tegas Perusahaan Timbun BBM Bersubsidi
Menurutnya, Laporan Masyarakat akan sangat membantu dalam
mengawasi pendistribusian dan peradaran ilegal BBM
"Hal tersebut lah yang akan mempercepat kita untuk memproses kasus penyeludupan BBM tersebut,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya,
Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan satu unit
tangki berisi 11 ton lebih solar bersubsidi, Senin (5/12/2022), sekitar pukul
22.30 WIB.
Polda Lampung telah mengungkap perusahaan besar diduga
menimbun solar bersubsidi, yakni PT Evron Raflesia Energi (ERE).
Petugas Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan sebanyak
11,75 ton solar bersubsidi milik PT Evron Raflesia Energi yang dibeli dari SPBU
24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Solar dibeli mengunakan satu
unit mobil tangki yang bertuliskan ‘PT Evron Raflesia Energi’ dengan nomor
polisi BD-8498-IU.
Kini Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari pemilik mobil, pengawas SPBU serta kedua sopir truk. Namun hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka. (*)
Berita Lainnya
-
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026 -
Drawing Liga 4 Nasional, TS Saiburai Dapat Lawan Berat
Rabu, 13 Mei 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan 'Asian Street Feast', Pengalaman All You Can Eat Kuliner Asia yang Menggugah Selera
Rabu, 13 Mei 2026








