• Kamis, 10 Juli 2025

Tindak Tegas Perusahaan Timbun BBM Bersubsidi

Rabu, 14 Desember 2022 - 07.56 WIB
422

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung diminta menindak tegas perusahaan yang diduga kuat telah menimbun BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Selama ini perusahaan penimbun solar tersebut seperti sulit tersentuh hukum.

Saat ini Polda Lampung sudah mengungkap dua perusahaan besar diduga menimbun solar bersubsidi, yakni PT Evron Raflesia Energi (ERE) dan PT Usaha Remaja Mandiri (URM)

Terbaru, petugas Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan sebanyak 11,75 ton solar bersubsidi milik PT Evron Raflesia Energi yang dibeli dari SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Solar dibeli mengunakan satu unit mobil tangki yang bertuliskan ‘PT Evron Raflesia Energi’ dengan nomor polisi BD-8498-IU.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan kasus penyelewengan solar bersubsidi oleh PT Evron Raflesia Energi terungkap dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan satu unit tangki berisi 11 ton lebih solar bersubsidi, Senin (5/12/2022), sekitar pukul 22.30 WIB.

"Di lokasi, kami mengamankan satu unit tangki berisi sekitar 11,75 ton jenis BBM solar bersubsidi hasil pengecoran di SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, yang diangkut menggunakan truk berplat BE 8802 BI," kata Yusriandi, Selasa (13/12/2022).

Berdasarkan hasil keterangan sopir truk, BBM bersubsidi tersebut akan dipindahkan ke mobil tangki bertuliskan ‘PT Evron Raflesia Energi’ berplat BD 8498 IU menggunakan selang dan mesin penyedot yang tak jauh dari lokasi SPBU.

"Berdasarkan keterangan sopir truk, BBM bersubsidi tersebut akan dikirimkan ke wilayah Bengkulu," ungkap dia. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama satu tahun dan rutin dilakukan setiap minggu.

"Berdasarkan keterangan dari pengawas sekaligus operator SPBU, kegiatan pengecoran itu sudah berlangsung sejak Januari 2022. Pengecoran itu dilakukan paling sedikit satu kali seminggu dan paling banyak 2 kali seminggu," ucapnya.

Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai dari pemilik mobil, pengawas SPBU serta kedua sopir truk.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada pihak SPBU 24.353.48 Desa Candi Mas, Natar, Lampung Selatan, pihak PT Evron Raflesia Energi, PT Pertamina serta BPKH Migas.

Sayangnya, dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan PT Evron Raflesia Energi tersebut, Polda Lampung belum menetapkan satu tersangka pun.

"Kami belum menetapkan tersangka karena kasus ini masih perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut. Karena ini merupakan tindak pidana khusus," kata Yusriandi berdalih.

Yusriandi menegaskan, nantinya pelaku penyelewengan BBM solar bersubsidi akan dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Bila terbukti, pelaku dapat terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” ujar dia.

Sebelumnya, petugas Subdit Tipiter IV Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengungkap kasus penimbunan solar di gudang PT Usaha Remaja Mandiri (URM) di Jalan Soekarno Hatta KM 3-4 Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (18/10/2022) lalu. Dari lokasi, petugas mengamankan solar bersubsidi sebanyak 49 ribu liter atau 49 ton.

PT URM diduga melakukan praktek penimbunan solar subsidi sejak bulan Januari 2021. Perusahaan ini sudah menjual sebanyak 390 ton solar subsidi ke perusahaan lain senilai Rp2 miliar lebih.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka yakni BW (Direktur PT URM), DY (Karyawan PT URM), RN (supplier), HW (supplier), UJ (koordinator supir pembelian solar subsidi) dan DH (koordinator supir pembelian solar subsidi). Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak dilakukan penahanan.

Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono, mendesak Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi sebanyak 11,75 ton milik PT Evron Raflesia Energi.

Pasalnya, tindakan penyelewengan solar bersubsidi tersebut telah mengakibatkan kelangkaan solar di wilayah Lampung, dan sangat berdampak bagi masyarakat.

"Dimana-mana bisa dilihat banyak mobil yang antri untuk mendapatkan solar. Bahkan saat sudah antri pun kadang tidak mendapatkan solar. Penyelewengan solar bersubsidi ini sangat berdampak terhadap masyarakat dengan susahnya mendapatkan solar," kata Budiono, Selasa (13/12/2022).

Budiono minta Polda Lampung menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Ia mengungkapkan, jika tidak ada tindakan tegas dikhawatirkan kelangkaan solar bersubsidi akan semakin meluas.

"Pertama kita mengapresiasi Polda Lampung karena dapat mengungkap penyelewengan solar bersubsidi. Selanjutnya kita berharap Polda Lampung melakukan penegakan hukum dengan menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut," ujar Budiono.

Budiono juga mengkritik penanganan perkara penyelewengan BBM solar bersubsidi yang melibatkan PT Usaha Remaja Mandiri. Dalam kasus ini, Polda telah mengamankan barang bukti sebanyak 49 ton solar.

Sayangnya, meskipun Polda Lampung telah menetapkan tersangka tetapi tidak melakukan penahanan.  Budiono minta ketegasan Polda Lampung untuk melakukan penindakan terhadap pengusaha yang melakukan penyelewengan solar bersubsidi.

"Pelaku penyelewengan solar bersubsidi ini harus dilakukan tindakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum. Karena mereka sudah membuat masyarakat susah untuk mendapatkan solar," lanjut Budiono.

Budi menerangkan, jika Polda Lampung tidak melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, bisa menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat.

"Kalau tidak ditindak tegas bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dan menciptakan pelaku-pelaku baru dalam penyelewengan solar bersubsidi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Nunggak Pajak Miliaran Rupiah, PT Hanjung dan SPBU di Bandar Lampung Disegel