• Senin, 25 November 2024

Yusdianto: Pemkab Pesibar Tidak Memiliki Komitmen Sejahterakan Aparatur Desa

Selasa, 13 Desember 2022 - 15.36 WIB
135

Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung (Unila) Yusdianto. Foto: Dok

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Barat tidak memiliki komitmen dalam hal mensejahterakan para perangkat desa. Hal tersebut di sampaikannya menanggapi belum di lunaskannya gaji aparatur desa di 116 pekon di Negeri Para Sai Batin dan Ulama itu.

Karena menurut Yusdianto berdasarkan PP No 43 Tahun 2014 pada pasal 81 terkait dengan penghasilan perangkat desa sudah ditentukan secara reguler di APBD. Regulasinya Bupati menetapkan besaran penghasilan para perangkat desa dan itu di anggarkan setiap bulan untuk di bayarkan kepada kepala desa, perangkat desa dan lembaga desa.

"Karena banyak pihak tidak memahami dan mengabaikan peran dari para perangkat desa, karena secara ketentuan sudah di tegaskan melalui anggaran APBD bahwa kepala desa serta perangkat desa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya harus diberikan kesejahteraan," kata Yusdianto saat di hubungi Kupastuntas.co Selasa (13/12/2022).

BACA JUGA: Gaji Perangkat Desa di Pesibar Menunggak Rp 14 Miliar

Kemudian berangkat dari apakah boleh dilakukan penundaan karena ada kendala administrasi Yusdianto menyampaikan bahwa sebenarnya jika bicara ketentuan tidak ada alasan bagi pemda menunda anggaran untuk pembayaran gaji atau insentif, apalagi secara regulasi ditentukan secara reguler tahun anggaran tersebut kepada penerima khususnya perangkat desa.

"Karena berdasarkan regulasi tidak ada ruang yang memberikan kesempatan bagi pemda bahwa anggaran tersebut harus di alihkan atau dipindahkan pada tahun anggaran berikutnya untuk di bayar, itu poin pertama jadi tidak ada ruang hukum yang memberikan kesempatan terkait dengan ketentuan bahwa tahun ini tidak dapat di bayarkan dan di pindahkan pada tahun anggaran berikutnya," ujarnya.

Kemudian Yusdianto melanjutkan permasalahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak secara serius memiliki komitmen terkait dengan pembayaran gaji aparatur desa tersebut, sementara jika dari awal pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mensejahterakan aparatur desa maka menurutnya pasti akan di berikan prioritas untuk membayarkan.

BACA JUGA: DPRD Minta Pemkab Pesibar Lunasi Gaji Aparatur Desa, BPKAD: Sudah Bayar Dua Bulan

Kemudian permasalahan selanjutnya yaitu tidak adanya komitmen anggaran, karena anggaran tersebut telah ditetapkan secara periodik tidak melihat apakah anggaran tersebut di ambil dari anggaran berikutnya atau tidak. Tetapi jika pagu anggaran nya ditetapkan ditahun sekarang mestinya pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayarkan secara penuh.

"Artinya secara hukum Pemda tidak diberikan kesempatan yang pembayaran nya dilakukan tahun ini kemudian di tunda pada tahun anggaran berikutnya, tetapi saya tidak tau apa yang menjadi klausul pemerintah daerah dalam hal tersebut, maka tadi saya jelaskan bahwa disitu terlihat tidak ada komitmen anggaran yang jelas, kemudian tidak ada semacam perhatian untuk mensejahterakan aparat pekon dan kemudian saya melihat ada semacam pengabaian yang semestinya di dapatkan oleh perangkat desa," tegasnya.

Menurut Yusdianto, seharusnya untuk pembayaran gaji bagi aparatur pekon itu di selesaikan pada tahun anggaran. Karena penundaan itu sama saja dengan kejadian yang akan berulang, kalau pembayaran tahun ini di bayarkan tahun depan pasti tahun berikutnya akan seperti itu lagi.

"Karena proses administrasi itu kan sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah jadi harusnya itu tidak bisa dijadikan alasan utama, masa iya karena hal tersebut Pemda mengabaikan kesejahteraan para perangkat desa," pungkasnya. (*)