Yusdianto: Pemkab Pesibar Tidak Memiliki Komitmen Sejahterakan Aparatur Desa
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pengamat Hukum
Tata Negara (HTN) Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai Pemerintah
Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Barat tidak memiliki komitmen dalam hal
mensejahterakan para perangkat desa. Hal tersebut di sampaikannya menanggapi
belum di lunaskannya gaji aparatur desa di 116 pekon di Negeri Para Sai Batin
dan Ulama itu.
Karena menurut Yusdianto berdasarkan PP No 43
Tahun 2014 pada pasal 81 terkait dengan penghasilan perangkat desa sudah
ditentukan secara reguler di APBD. Regulasinya Bupati menetapkan besaran
penghasilan para perangkat desa dan itu di anggarkan setiap bulan untuk di
bayarkan kepada kepala desa, perangkat desa dan lembaga desa.
"Karena banyak pihak tidak memahami dan mengabaikan peran dari para perangkat desa, karena secara ketentuan sudah di tegaskan melalui anggaran APBD bahwa kepala desa serta perangkat desa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya harus diberikan kesejahteraan," kata Yusdianto saat di hubungi Kupastuntas.co Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA: Gaji
Perangkat Desa di Pesibar Menunggak Rp 14 Miliar
Kemudian berangkat dari apakah boleh dilakukan
penundaan karena ada kendala administrasi Yusdianto menyampaikan bahwa
sebenarnya jika bicara ketentuan tidak ada alasan bagi pemda menunda anggaran
untuk pembayaran gaji atau insentif, apalagi secara regulasi ditentukan secara
reguler tahun anggaran tersebut kepada penerima khususnya perangkat desa.
"Karena berdasarkan regulasi tidak ada
ruang yang memberikan kesempatan bagi pemda bahwa anggaran tersebut harus di
alihkan atau dipindahkan pada tahun anggaran berikutnya untuk di bayar, itu
poin pertama jadi tidak ada ruang hukum yang memberikan kesempatan terkait
dengan ketentuan bahwa tahun ini tidak dapat di bayarkan dan di pindahkan pada
tahun anggaran berikutnya," ujarnya.
Kemudian Yusdianto melanjutkan permasalahan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak secara serius memiliki komitmen terkait dengan pembayaran gaji aparatur desa tersebut, sementara jika dari awal pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mensejahterakan aparatur desa maka menurutnya pasti akan di berikan prioritas untuk membayarkan.
BACA JUGA: DPRD
Minta Pemkab Pesibar Lunasi Gaji Aparatur Desa, BPKAD: Sudah Bayar Dua Bulan
Kemudian permasalahan selanjutnya yaitu tidak
adanya komitmen anggaran, karena anggaran tersebut telah ditetapkan secara
periodik tidak melihat apakah anggaran tersebut di ambil dari anggaran
berikutnya atau tidak. Tetapi jika pagu anggaran nya ditetapkan ditahun
sekarang mestinya pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membayarkan
secara penuh.
"Artinya secara hukum Pemda tidak
diberikan kesempatan yang pembayaran nya dilakukan tahun ini kemudian di tunda
pada tahun anggaran berikutnya, tetapi saya tidak tau apa yang menjadi klausul
pemerintah daerah dalam hal tersebut, maka tadi saya jelaskan bahwa disitu
terlihat tidak ada komitmen anggaran yang jelas, kemudian tidak ada semacam
perhatian untuk mensejahterakan aparat pekon dan kemudian saya melihat ada
semacam pengabaian yang semestinya di dapatkan oleh perangkat desa,"
tegasnya.
Menurut Yusdianto, seharusnya untuk pembayaran gaji bagi aparatur pekon itu di selesaikan pada tahun anggaran. Karena penundaan itu sama saja dengan kejadian yang akan berulang, kalau pembayaran tahun ini di bayarkan tahun depan pasti tahun berikutnya akan seperti itu lagi.
"Karena proses administrasi itu kan sudah
menjadi kewajiban dari pemerintah daerah jadi harusnya itu tidak bisa dijadikan
alasan utama, masa iya karena hal tersebut Pemda mengabaikan kesejahteraan para
perangkat desa," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hujan Deras, Banjir Genangi Pemukiman Warga di Penengahan Pesisir Barat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Wanita Tomboy Asal Pesibar Diringkus Polisi Gegara Sabu
Kamis, 09 Januari 2025 -
Dua Remaja Asal Pesibar Tenggelam Saat Memanah Ikan, Satu Diantaranya Ditemukan Tewas
Minggu, 05 Januari 2025 -
Razia Sejumlah Toko dan Warung Jelang Tahun Baru di Pesibar, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras
Sabtu, 28 Desember 2024