Perkara Suap PMB Unila, Berkas Perkara Karomani Segera Dilimpahkan
Rektor Unila Nonaktif Karomani tersangka korupsi PMB Unila. Foto: Dok
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik KPK akan melimpahkan berkas perkara tahap satu (P19) Rektor Unila Nonaktif Karomani terkait kasus dugaan suap PMB Unila jalur mandiri Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Karomani, Sukarmin saat dihubungi awak media.
Ia memperkirakan berkas perkara Karomani akan dilimpahkan tahap satu (P19) pada Minggu depan, jika melihat dari alur pemeriksaan Karomani.
BACA JUGA: Dalami
Kemunculan Nama-nama Elit, KPK Kembali Periksa Karomani
"Tidak lama lagi P21, kira-kira sesuai dengan alurnya yang saya perhatikan, saya liat paling tidak minggu depan pelimpahan tahap satu," ujarnya. Selasa (13/12/2022).
Sukarmin mengungkapkan sejauh ini, kliennya sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai tersangka. Penyidik KPK memeriksa kliennya sebagai saksi untuk mengkonfirmasi kebenaran atas nama-nama elit yang muncul dalam persidangan terdakwa Andi Desfiandi.
BACA JUGA: Sidang
Suap PMB Unila, Orang Tua Mahasiswa dan Tersangka M Basri Akan Jadi Saksi
"Lanjutan dari pemeriksaan yang pertama materinya seputar penerimaan mahasiswa baru. Terkait nama-nama yang beredar dikonfirmasi lagi kebenarannya," ucapnya.
Sementara itu, JPU KPK bakal menghadirkan tersangka Ketua Senat Unila Nonaktif, M Basri dan beberapa orang tua mahasiswa sebagai saksi terdakwa Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang pada Rabu (14/12/2022) besok. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









