Pemprov Lampung Tetapkan UMK 15 Kab/Kota, Apindo dan Buruh Kompak Menolak

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh di Lampung menolak
kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023. Upah ditetapkan naik
berkisar 7 sampai dengan 8 persen.
Pemprov Lampung
akhirnya menetapkan besaran UMK tahun 2023 yang akan mulai diterapkan pada
bulan Januari mendatang. Kenaikan UMK ditetapkan naik sebesar 7 sampai dengan 8
persen dibandingkan UMK tahun 2022.
Kepala Dinas Tenaga
Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan UMK tahun 2023 untuk
masing-masing daerah mengalami kenaikan rata-rata 7 hingga 8 persen.
"Alhamdulillah
hari ini untuk UMK tahun 2023 sudah ditandatangani oleh pak Gubernur dan mulai
berlaku 1 Januari 2023 mendatang. Kenaikan UMK ini sudah disesuaikan dengan
Permenaker No. 18 Tahun 2022," kata Agus, Kamis (8/12).
BACA JUGA: Berikut
Besaran UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung 2023
Agus mengungkapkan,
terdapat beberapa usulan UMK yang diajukan oleh masing-masing daerah, dan sudah
dilakukan koreksi oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung namun dengan besaran
yang tidak jauh berbeda.
"Seperti Bandar
Lampung, mereka mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp2.993.289,91. Namun yang
disetujui oleh dewan pengupahan naiknya menjadi Rp2.991.349,35. Ini karena ada
penyesuaian di angka pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
Agus minta kepada para
perusahaan yang ada di daerah Lampung untuk dapat mematuhi dan menerapkan
keputusan UMK yang telah ditetapkan.
"Seperti
diketahui UMK ini adalah upah minimum untuk mereka yang bekerja di bawah satu
tahun. Sementara yang di atas satu tahun maka perusahaan harus memakai struktur
upah dan skala upah," ujar Agus.
Pemprov Lampung hanya
menetapkan UMK untuk 11 kabupaten/kota yang sudah ada dewan pengupahan.
Sedangkan untuk empat daerah yang belum memiliki dewan pengupahan yakni
Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat, besaran UMK nya
mengikuti UMP Lampung yang sudah ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59.
Ketua Apindo Lampung,
Ary Meizari, mengatakan pihaknya tetap menolak kenaikan UMP Lampung dan UMK
tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemprov Lampung.
Ary menjelaskan,
penolakan tersebut dilakukan karena UMP dan UMK tahun 2023 dihitung berdasarkan
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sedangkan Apindo berpedoman dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Permenaker Nomor
18 Tahun 2022 ini bertentangan dengan undang-undang atau aturan diatasnya.
Dengan perbedaan perhitungan tersebut, maka kami tidak setuju dengan besaran
UMP dan UMK yang sudah ditetapkan," tegas dia.
Menurut Ary, saat ini
Apindo pusat sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Apindo
Lampung masih menunggu hasil akhir dari gugatan terhadap Permenaker Nomor 18
Tahun 2022 tersebut.
Federasi Serikat Buruh
Karya Utama (FSBKU) Lampung juga keberatas atau menolak dengan kenaikan UMK
yang sudah ditetapkan Pemprov Lampung tersebut.
"Seharusnya UMK
Bandar Lampung itu di kisaran Rp3 juta. Karena kita juga memahami kondisi saat
ini seperti apa," ujar Ketua FSBKU Lampung, Tri Susilo.
Ketua Serikat Buruh
Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Lampung, Deni Suryawan, mengatakan
perhitungan UMK jika mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi semestinya
bisa naik 10 persen.
“Makanya kami berharap
UMK itu bisa ada naik di angka 10 persen. Kenaikan UMK menjadi harapan besar
bagi para kaum buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya. Apalagi saat ini
sejumlah harga kebutuhan pokok terus naik dan adanya kenaikan harga BBM
bersubsidi,” kata dia.
Berikut besaran UMK 15
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung:
1. UMK Kota Bandar
Lampung tahun 2022 Rp2.770.794,14 dan UMK tahun 2023 Rp2.991.349,35 mengalami
kenaikan sebesar Rp220.555,21 atau 7,96 persen.
2. UMK Kota Metro
tahun 2022 Rp2.459.317,29 dan UMK tahun 2023 Rp2.642.290,50 mengalami kenaikan
Rp182.973,21 atau 7,40 persen.
3. UMK Kabupaten
Lampung Tengah tahun 2022 Rp2.444.079,29 dan UMK 2023 Rp2.637.161,55 mengalami
kenaikan Rp193.082,26 atau 7,90 persen.
4. UMK Kabupaten
Lampung Timur 2022 sebesar Rp2.440.486,18 dan tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59
mengikuti dengan UMP Lampung. Hal tersebut karena berdasarkan perhitungan yang
diajukan oleh daerah, UMK Lampung Timur naik menjadi Rp2.614.053,56. Karena
dibawah UMP Lampung maka untuk UMK Lampung Timur mengikuti UMP.
5. UMK Kabupaten
Lampung Utara tahun 2022 Rp2.461.850,00 dan UMK 2023 Rp2.656.089,97 mengalami
kenaikan sebesar Rp194.239,97 atau 7,89 persen.
6. UMK Kabupaten
Lampung Barat 2022 Rp2.536.682,38 dan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.726.426,22
mengalami kenaikan Rp189.743,84 atau 7,48 persen
7. UMK Kabupaten
Lampung Selatan tahun 2022 Rp2.659.506,75, untuk UMK tahun 2023 Rp2.861.097,36
mengalami kenaikan Rp201.590,61 atau sebesar 7,58 persen.
8. UMK Kabupaten
Tulang Bawang tahun 2022 Rp2.443.960,30 dan UMK tahun 2023 Rp2.635.078,00
mengalami kenaik Rp191.117,70 atau 7,82 persen.
9. UMK Kabupaten
Tulangbawang Barat tahun 2022 sebesar Rp2.472.144,09 dan UMK 2023 naik menjadi
Rp2.667.690,09 atau mengalami kenaikan Rp195.546 atau 7,91 persen.
10. UMK Kabupaten Way
Kanan tahun 2022 Rp2.645.837,00 dan tahun 2023 sebesar Rp2.847.450 mengalami
kenaikan Rp201.613 atau 7,62 persen
11. UMK Kabupaten
Mesuji tahun 2022 sebesar Rp2.673.569,29 untuk tahun 2023 sebesar
Rp2.873.227,49 atau naik sebesar Rp199.658,20 atau 7,47 persen
Sementara, untuk empat
daerah yang belum memiliki dewan pengupahan diantaranya Kabupaten Pesawaran,
Pringsewu, Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat maka, UMK nya mengikuti UMP
Lampung sebesar Rp2.633.284,59. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 9 Desember 2022, dengan judul “Apindo
dan Buruh Tolak Kenaikan UMK”
Berita Lainnya
-
Siap-Siap Lampung! Alfamart Bersama SGM Gelar Lomba Menggambar & Mewarnai Seru untuk Si Kecil
Selasa, 01 Juli 2025 -
Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tembus 602 Juta, Biro Pemerintahan dan Otda 360 Juta
Selasa, 01 Juli 2025 -
Kejati Lampung Tetapkan Pembeli Tanah Kemenag di Natar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Senin, 30 Juni 2025 -
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Luncurkan Sekolah Rakyat dan Program Lampung Mengajar
Senin, 30 Juni 2025