• Selasa, 01 Juli 2025

Pemprov Lampung Tetapkan UMK 15 Kab/Kota, Apindo dan Buruh Kompak Menolak

Jumat, 09 Desember 2022 - 08.26 WIB
3.8k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh di Lampung menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023. Upah ditetapkan naik berkisar 7 sampai dengan 8 persen.  

Pemprov Lampung akhirnya menetapkan besaran UMK tahun 2023 yang akan mulai diterapkan pada bulan Januari mendatang. Kenaikan UMK ditetapkan naik sebesar 7 sampai dengan 8 persen dibandingkan UMK tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan UMK tahun 2023 untuk masing-masing daerah mengalami kenaikan rata-rata 7 hingga 8 persen.

"Alhamdulillah hari ini untuk UMK tahun 2023 sudah ditandatangani oleh pak Gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang. Kenaikan UMK ini sudah disesuaikan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022," kata Agus, Kamis (8/12).

BACA JUGA: Berikut Besaran UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung 2023

Agus mengungkapkan, terdapat beberapa usulan UMK yang diajukan oleh masing-masing daerah, dan sudah dilakukan koreksi oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung namun dengan besaran yang tidak jauh berbeda.

"Seperti Bandar Lampung, mereka mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp2.993.289,91. Namun yang disetujui oleh dewan pengupahan naiknya menjadi Rp2.991.349,35. Ini karena ada penyesuaian di angka pertumbuhan ekonomi," jelas dia.

Agus minta kepada para perusahaan yang ada di daerah Lampung untuk dapat mematuhi dan menerapkan keputusan UMK yang telah ditetapkan.

"Seperti diketahui UMK ini adalah upah minimum untuk mereka yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara yang di atas satu tahun maka perusahaan harus memakai struktur upah dan skala upah," ujar Agus.

Pemprov Lampung hanya menetapkan UMK untuk 11 kabupaten/kota yang sudah ada dewan pengupahan. Sedangkan untuk empat daerah yang belum memiliki dewan pengupahan yakni Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Pesisir Barat, besaran UMK nya mengikuti UMP Lampung yang sudah ditetapkan sebesar Rp2.633.284,59.

Ketua Apindo Lampung, Ary Meizari, mengatakan pihaknya tetap menolak kenaikan UMP Lampung dan UMK tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Pemprov Lampung.

Ary menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan karena UMP dan UMK tahun 2023 dihitung berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Sedangkan Apindo berpedoman dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini bertentangan dengan undang-undang atau aturan diatasnya. Dengan perbedaan perhitungan tersebut, maka kami tidak setuju dengan besaran UMP dan UMK yang sudah ditetapkan," tegas dia.

Menurut Ary, saat ini Apindo pusat sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Apindo Lampung masih menunggu hasil akhir dari gugatan terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut.

Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung juga keberatas atau menolak dengan kenaikan UMK yang sudah ditetapkan Pemprov Lampung tersebut.

"Seharusnya UMK Bandar Lampung itu di kisaran Rp3 juta. Karena kita juga memahami kondisi saat ini seperti apa," ujar Ketua FSBKU Lampung, Tri Susilo.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Lampung, Deni Suryawan, mengatakan perhitungan UMK jika mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi semestinya bisa naik 10 persen.

“Makanya kami berharap UMK itu bisa ada naik di angka 10 persen. Kenaikan UMK menjadi harapan besar bagi para kaum buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya. Apalagi saat ini sejumlah harga kebutuhan pokok terus naik dan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi,” kata dia.

Berikut besaran UMK 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung:

1. UMK Kota Bandar Lampung tahun 2022 Rp2.770.794,14 dan UMK tahun 2023 Rp2.991.349,35 mengalami kenaikan sebesar Rp220.555,21 atau 7,96 persen.

2. UMK Kota Metro tahun 2022 Rp2.459.317,29 dan UMK tahun 2023 Rp2.642.290,50 mengalami kenaikan Rp182.973,21 atau 7,40 persen.

3. UMK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022 Rp2.444.079,29 dan UMK 2023 Rp2.637.161,55 mengalami kenaikan Rp193.082,26 atau 7,90 persen.

4. UMK Kabupaten Lampung Timur 2022 sebesar Rp2.440.486,18 dan tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59 mengikuti dengan UMP Lampung. Hal tersebut karena berdasarkan perhitungan yang diajukan oleh daerah, UMK Lampung Timur naik menjadi Rp2.614.053,56. Karena dibawah UMP Lampung maka untuk UMK Lampung Timur mengikuti UMP.

5. UMK Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 Rp2.461.850,00 dan UMK 2023 Rp2.656.089,97 mengalami kenaikan sebesar Rp194.239,97 atau 7,89 persen.

6. UMK Kabupaten Lampung Barat 2022 Rp2.536.682,38 dan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.726.426,22 mengalami kenaikan Rp189.743,84 atau 7,48 persen

7. UMK Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 Rp2.659.506,75, untuk UMK tahun 2023 Rp2.861.097,36 mengalami kenaikan Rp201.590,61 atau sebesar 7,58 persen.

8. UMK Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022 Rp2.443.960,30 dan UMK tahun 2023 Rp2.635.078,00 mengalami kenaik Rp191.117,70 atau 7,82 persen.

9. UMK Kabupaten Tulangbawang Barat tahun 2022 sebesar Rp2.472.144,09 dan UMK 2023 naik menjadi Rp2.667.690,09 atau mengalami kenaikan Rp195.546 atau 7,91 persen.

10. UMK Kabupaten Way Kanan tahun 2022 Rp2.645.837,00 dan tahun 2023 sebesar Rp2.847.450 mengalami kenaikan Rp201.613 atau 7,62 persen

11. UMK Kabupaten Mesuji tahun 2022 sebesar Rp2.673.569,29 untuk tahun 2023 sebesar Rp2.873.227,49 atau naik sebesar Rp199.658,20 atau 7,47 persen

Sementara, untuk empat daerah yang belum memiliki dewan pengupahan diantaranya Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat maka, UMK nya mengikuti UMP Lampung sebesar Rp2.633.284,59. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 9 Desember 2022, dengan judul “Apindo dan Buruh Tolak Kenaikan UMK