• Rabu, 02 Oktober 2024

Berikut Besaran UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung 2023

Kamis, 08 Desember 2022 - 14.41 WIB
17.3k

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kamis (8/12/2022). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan mulai diterapkan pada Januari tahun 2023 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menjelaskan, UMK pada tahun 2023 mendatang masing-masing daerah mengalami kenaikan rata-rata 7 hingga 8 persen.

"Alhamdulillah hari ini untuk UMK tahun 2023 sudah ditandatangani oleh pak gubernur dan mulai berlaku 1 Januari 2023 mendatang. Kenaikan UMK ini sudah disesuaikan dengan Permenaker 18 tahun 2022," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (8/12/2022).

Agus menjelaskan, terdapat beberapa usulan UMK yang diajukan oleh masing-masing daerah dan dilakukan koreksi oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung namun dengan besaran yang tidak jauh berbeda.

"Seperti Bandar Lampung, mereka mengusulkan kenaikan Rp2.993.289,91 namun yang disetujui oleh dewan pengupahan naik nya menjadi Rp2.991.349,35. Ini karena ada penyesuaian diangka pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Agus meminta, kepada para perusahaan yang ada didaerah setempat untuk dapat mematuhi dan menerapkan keputusan UMK yang telah ditetapkan.

"Seperti diketahui UMK ini adalah upah minimum untuk mereka yang bekerja dia bawah satu tahun sementara yang diatas satu tahun maka perusahaan harus memakai struktur upah dan skala upah," jelasnya. (*)

Berikut besaran UMK 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 

1. UMK Kota Bandar Lampung tahun 2022 Rp2.770.794,14 dan UMK tahun 2023 Rp2.991.349,35 mengalami kenaikan sebesar Rp220.555,21 atau 7,96 persen.

2. UMK Kota Metro tahun 2022 Rp2.459.317,29 dan UMK tahun 2023 Rp2.642.290,50 mengalami kenaikan Rp182.973,21 atau 7,40 persen.

3. UMK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2022 Rp2.444.079,29 dan UMK 2023 Rp2.637.161,55 mengalami kenaikan Rp193.082,26 atau 7,90 persen.

4. UMK Kabupaten Lampung Timur 2022 sebesar Rp2.440.486,18 dan tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59 mengikuti dengan UMP Lampung. Hal tersebut karena berdasarkan perhitungan yang diajukan oleh daerah, UMK Lampung Timur naik menjadi Rp2.614.053,56. Karena dibawah UMP Lampung maka untuk UMK Lampung Timur mengikuti UMP.

5. UMK Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 Rp2.461.850,00 dan UMK 2023 Rp2.656.089,97 mengalami kenaikan sebesar Rp194.239,97 atau 7,89 persen.

6. UMK Kabupaten Lampung Barat 2022 Rp2.536.682,38 dan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.726.426,22 mengalami kenaikan Rp189.743,84 atau 7,48 persen

7. UMK Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 Rp2.659.506,75, untuk UMK tahun 2023 Rp2.861.097,36 mengalami kenaikan Rp201.590,61 atau sebesar 7,58 persen.

8. UMK Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022 Rp2.443.960,30 dan UMK tahun 2023 Rp2.635.078,00 mengalami kenaik Rp191.117,70 atau 7,82 persen.

9. UMK Kabupaten Tulangbawang Barat tahun 2022 sebesar Rp2.472.144,09 dan UMK 2023 naik menjadi Rp2.667.690,09 atau mengalami kenaikan Rp195.546 atau 7,91 persen.

10. UMK Kabupaten Way Kanan tahun 2022 Rp2.645.837,00 dan tahun 2023 sebesar Rp2.847.450 mengalami kenaikan Rp201.613 atau 7,62 persen

11. UMK Kabupaten Mesuji tahun 2022 sebesar Rp2.673.569,29 untuk tahun 2023 sebesar Rp2.873.227,49 atau naik sebesar Rp199.658,20 atau 7,47 persen

Sementara, untuk empat daerah yang belum memiliki dewan pengupahan diantaranya Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat maka, UMK nya mengikuti UMP Lampung sebesar Rp2.633.284,59 (*)

Editor :