24 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembacokan Terhadap Satu Keluarga di Sukabumi

Sutrisno, tersangka pembacokan terhadap satu keluarga saat menjalani rekonstruksi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (8/12/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sutrisno, tersangka pembacokan sadis yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) terhadap satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Sukabumi menjalani rekonstruksi perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (8/12/2022).
Rekonstruksi perkara tersebut memperagakan sebanyak 24 adegan ketika tersangka Sutrisno melakukan pembacokan.
Penasehat Hukum Sutrisno, Nurul Hidayah mengatakan, dirinya datang ke Polresta Bandar Lampung karena dipanggil penyidik atas permintaan jaksa untuk melakukan rekonstruksi perkara tersebut.
"Jadi tadi sudah dilakukan rekonstruksi oleh penyidik Polresta Bandar Lampung sebanyak 24 adegan, disaksikan oleh saya selaku penasehat hukum dan JPU dari Kejari," kata Nurul, saat dimintai keterangan.
Terkait isu yang beredar bahwa Sutrisno disebut ODGJ, Nurul menjelaskan, Sutrisno sudah dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama satu minggu. Namun hasil dari observasi itu adalah kewenangan pihak penyidik.
Oleh karena itu, jika tersangka terbukti mengalami gangguan jiwa, ia pun meminta penyidik untuk menghentikan perkara dan merehabilitasi tersangka Sutrisno di RSJ.
"Tapi, jika tersangka terbukti bukan ODGJ, kami serahkan kepada penyidik terkait perkara ini," ucapnya.
Baca juga : Pria Diduga ODGJ di Sukabumi Bandar Lampung Ngamuk, Lukai 5 Warga dengan Sajam
Pasalnya, hingga saat ini perkara tersebut belum dijadikan dakwaan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sebagai penasehat hukum, Nurul pun menyakini bahwa kliennya tersebut benar-benar mengalami gangguan jiwa.
"Tindakan Sutrisno ini yang kami amati seperti sedikit bingung, bicaranya juga tidak lancar, saat ditanya itu masih agak gemetar," ucapnya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan pihaknya telah melakukan rekonstruksi perkara terhadap Sutrisno tersangka pembacokan pada satu keluarga di Pulau Singkep, Sukabumi Bandar Lampung.
"Iya telah dilakukan rekonstruksi dan memperagakan sebanyak 24 adegan," ujarnya.
Ia menjelaskan, rekonstruksi tersebut dilakukan guna menyesuaikan hasil BAP dengan rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka.
"Jadi rekonstruksi dilakukan untuk melihat secara jelas apa saja yang digunakan dan dilakukan oleh tersangka," ucapnya.
Baca juga : Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Pria Diduga ODGJ Bacok Satu Keluarga
Dennis mengungkapkan, motif sementara yang dilakukan oleh tersangka Sutrisno yaitu balas dendam karena menurut penglihatan tersangka, anaknya diseret padahal hal itu tidak terjadi.
Oleh sebab itu, pihaknya juga melakukan observasi untuk melihat apakah pelaku ODGJ dan penglihatan yang disampaikannya benar atau hanya pengakuan saja.
Disinggung terkait hasil observasi tersangka Sutrisno yang diduga ODGJ, Dennis menjelaskan pihaknya akan melakukan observasi lanjutan lagi berdasarkan hasil dari rekonstruksi.
"Kami masih lanjut observasi lagi karena kita harus melihat dari rekonstruksi ini, dimana ditemukan ada unsur kesengajaan nya, terus menyiapkan alat yang digunakan untuk tindak pidana tersebut dengan tujuan balas dendam, jadi bukan satu persatu yang kita lihat tapi keseluruhannya," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Sukabumi Bandar Lampung digegerkan karena adanya satu keluarga dibacok oleh Sutrisno diduga ODGJ, peristiwa itu terjadi di Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Minggu (14/8/2022).
Saat itu, Sutrisno melakukan pembacokan terhadap lima orang sekaligus. Dimana, terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak kecil. Akhirnya, dua orang diantara kelima korban tersebut meninggal dunia.
Bila terbukti tidak mengalami gangguan jiwa, pelaku Sutrisno pun terancam Pasal 338 juncto 351 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Buntut Penganiayaan, Dua Orang Terlibat Illegal Mining Diamankan Polres Pesawaran
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Siap Dukung Keterbukaan Informasi Badan Publik
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rektor UIN Lampung Tekankan Pengabdian sebagai Bagian dari Akademik Substantif
Rabu, 09 Juli 2025 -
Realisasi Pajak Daerah di Lampung Baru 1,2 Triliun dari Target 2,9 Triliun
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025