Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Pria Diduga ODGJ Bacok Satu Keluarga
Pelaku saat diamankan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Sutrisno yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pelaku pembacokan satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung pada Minggu (14/8/2022) melakukan atas dasar kesadaran.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," kata Dennis, saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka Sutrisno yaitu senjata tajam jenis parang serta pahat.
"Sebelum ditangkap, tersangka ini sempat menyembunyikan sajam yang digunakan untuk menyerang para korbannya," ujarnya.
Baca juga : Kasus Pembacokan Sadis di Sukabumi Jadi Perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini
Dennis juga belum bisa membenarkan terkait isu yang beredar bahwa tersangka mengidap gangguan jiwa.
"Nanti akan kami periksa, telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa. Tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya," ujarnya.
Baca juga : Korban Pembacokan Sadis di Sukabumi Dikebumikan di TPU Pelawi, Pelaku Ditetapkan Tersangka
Ia menambahkan, meski informasi awal pelaku mengidap gangguan kejiwaan, tentu pihak kepolisian masih dalami, karena pihak kepolisian tidak semudah itu menerima informasi tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Eks Pengacara Bharada E Minta 15 Triliun Pada Negara
Berita Lainnya
-
DPRD Minta Kapolda Tindak Tambang Ilegal dan Awasi Distribusi Pangan
Rabu, 05 November 2025 -
Hotel Santika Premiere Lampung Hadirkan Paket Pernikahan dan Ulang Tahun untuk Momen Spesial Sepanjang Tahun
Selasa, 04 November 2025 -
Pengamat Soroti Tantangan Irjen Helfi dalam Menata Wajah Hukum di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
Rp 170 Miliar Digelontorkan untuk Sembilan Paket Pekerjaan Jalan IJD di Lampung
Selasa, 04 November 2025









