• Rabu, 09 Juli 2025

Alasan Polisi Tetapkan Tersangka Pria Diduga ODGJ Bacok Satu Keluarga

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16.10 WIB
183

Pelaku saat diamankan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, Sutrisno yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pelaku pembacokan satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung pada Minggu (14/8/2022) melakukan atas dasar kesadaran.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup," kata Dennis, saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka Sutrisno yaitu senjata tajam jenis parang serta pahat.

"Sebelum ditangkap, tersangka ini sempat menyembunyikan sajam yang digunakan untuk menyerang para korbannya," ujarnya.

Baca juga : Kasus Pembacokan Sadis di Sukabumi Jadi Perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini

Dennis juga belum bisa membenarkan terkait isu yang beredar bahwa tersangka mengidap gangguan jiwa.

"Nanti akan kami periksa, telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa. Tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya," ujarnya.

Baca juga : Korban Pembacokan Sadis di Sukabumi Dikebumikan di TPU Pelawi, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Ia menambahkan, meski informasi awal pelaku mengidap gangguan kejiwaan, tentu pihak kepolisian masih dalami, karena pihak kepolisian tidak semudah itu menerima informasi tersebut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Eks Pengacara Bharada E Minta 15 Triliun Pada Negara