• Selasa, 23 April 2024

Catat! Berikut Rincian Alokasi Dana Desa 13 Daerah di Lampung Tahun 2023

Rabu, 07 Desember 2022 - 18.28 WIB
1.2k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Alokasi dana desa yang diberikan untuk 13 kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2023 mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2022 dana desa yang diberikan sebesar Rp2,326,825,408.000 dan pada tahun 2023 turun menjadi Rp2,236,437,915.000

Berdasarkan data yang diterima kupastuntas.co dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung, dengan rincian :

  1. Kabupaten Lampung Barat pada tahun 2022 menerima dana desa sebesar Rp117.483.497.000 dan 2023 sebesar Rp114.000.146.000
  2. Lampung Selatan tahun 2022 sebesar Rp264.187.903.000 dan tahun 2023 sebesar Rp250.986.978.000
  3. Lampung Tengah tahun 2022 sebesar Rp318.359.441.000 dan tahun 2023 sebesar Rp311.066.179.000
  4. Lampung Utara tahun 2022 sebesar Rp224.935.998.000 tahun 2023 sebesar Rp200.165.634.000
  5. Lampung Timur tahun 2022 sebesar Rp279.834.396.000 tahun 2023 sebesar Rp263.592.318.000
  6. Tanggamus tahun 2022 sebesar Rp261.388.300.000 tahun 2023 sebesar Rp258.280.131.000
  7. Tulang Bawang tahun 2022 sebesar Rp129.382.677.000 tahun 2023 sebesar Rp129.607.349.000
  8. Way Kanan tahun 2022 sebesar Rp183.269.898.000 tahun 2023 sebesar Rp192.367.750.000
  9. Pesawaran tahun 2022 sebesar Rp151.220.647.000 tahun 2023 sebesar Rp137.428.595.000
  10. Pringsewu tahun 2022 sebesar Rp122.633.341.000 tahun 2023 sebesar Rp116.313.128.000
  11. Mesuji tahun 2022 sebesar Rp94.477.304.000 tahun 2023 sebesar Rp88.295.582.000
  12. Tulang Bawang Barat tahun 2022 sebesar Rp82.600.289.000 tahun 2023 sebesar Rp83.199.246.000
  13. Pesisir Barat tahun 2022 sebesar Rp97.051.628.000 dan tahun 2023 sebesar Rp91.134.879.000

Baca juga : Tahun Depan Perputaran Uang di Lampung 37,38 Triliun, Alokasi Dana Desa Alami Penurunan

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi menjelaskan, dana desa diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah dengan tujuan dapat membantu memulihkan ekonomi.

"Anggaran dana desa ini diberikan oleh pusat ke daerah jadi yang menentukan besarannya juga dari pusat. Kita hanya menerima saja dan dalam penggunaan nya sesuai dengan yang telah ditentukan," kata Kusnardi, saat dimintai keterangan, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, meski alokasi dana desa pada tahun 2023 mendatang mengalami penurunan ia meminta kepada aparat desa untuk dapat menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin.

"Meski anggaran turun tentu dana yang ada harus dimaksimalkan. Bisa untuk BUMDes, peningkatan perekonomian desa dan disamping itu bisa juga untuk infrastruktur jalan desa," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Duhh, 1.007 Guru Lulus Passing Grade di Lampung Belum Dapat Penempatan