Prof Mukri Apresiasi Ujian Tertutup Program Doktor Donald Harris Sihotang
Rektor UIN Raden Intan Lampung masa jabatan 2010-2022, Prof Moh. Mukri. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rektor UIN Raden Intan Lampung masa jabatan 2010-2022, Prof Moh. Mukri, memberikan apresiasi kepada CEO Kupas Tuntas Group, Donald Haris Sihotang, yang telah selesai mengikuti sidang ujian tertutup sebagai salah satu syarat untuk meraih gelar doktor.
Ujian tertutup tersebut berlansung pada, Kamis (1/12/2022) di Auditorium Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung. Sementara judul disertasi yang ia ambil adalah Model Manajemen Pelatihan Penulisan Karya Ilmiah Berbasis Jurnalistik.
"Saya memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada sahabat saya Donald Harris Sihotang. Ditengah kesibukannya ia masih meluangkan waktu, tenaga dan fikirannya untuk melanjutkan study," kata Prof Mukri saat dimintai keterangan, Jum'at (2/12/2022).
Baca juga : Selamat! CEO Kupas Tuntas Grup Lulus Ujian Tertutup Program Doktor
Ia berharap, agar disertasi yang telah dilakukan bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri. Namun juga bermanfaat untuk pemerintah serta komunitas sehingga berkontribusi terhadap kemajuan berbangsa dan bernegara.
"Harapannya penelitian yang dihasilkan bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri. Tetapi juga ini akan menginspirasi banyak orang untuk senang belajar. Karena siapapun itu akan berjaya dan hebat ketika berpendidikan bagus," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Prof Mukri juga mengapresiasi Donald Harris Sihotang yang non muslim namun ia mau dan memiliki keinginan untuk melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Islam.
"Bangsa Indonesia sangat plural, kita bersaudara bukan hanya karena satu agama tetapi karena kita satu bangsa dan satu tanah air. Apa yang dilakukan Donald bisa menginspirasi pihak lain. Jangan karena kita beda keyakinan dan agama kemudian kita harus bermusuhan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








