• Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Curas Terhadap Driver Grabcar di Metro Akhirnya Tertangkap di Lamtim

Jumat, 25 November 2022 - 13.07 WIB
2.2k

Tersangka Agus Purnomo (29) berikut barang bukti berupa mobil milik driver Grabcar yang dicurinya saat baru diamankan ke Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kurang dari 24 jam, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menggemparkan warga Metro dan viral di media sosial Facebook.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pelaku melancarkan aksinya dengan melukai korban yang merupakan driver Grabcar di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur dan membawa lari mobil milik korban pada Rabu (23/11/2022) sekitar jam 22.45 WIB.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap pada tanggal (24/11/2022) sekitar jam 22.00 WIB di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Pelaku diketahui bernama Agus Purnomo (29) warga Suatang Keteban, RT. 01 Desa Suatang Keteban Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga : Viral! Driver Grabcar Dibegal di Metro Timur

Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan mengatakan, modus Curas yang dilakukan pelaku dengan cara memesan layanan taksi online.

"Pelaku memesan aplikasi taksi Online Grabcar, dimana ketika taksi online sampai dan menjemput pelaku. Pelaku minta diantar ke suatu tempat lalu kembali ke tempat semula dengan alasan ada barang yang tertinggal," jelas Kasat saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Jumat (25/11/2022).

Pada saat situasi jalanan sepi, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan Palu. Setelah korban keluar dari dalam mobil sambil meminta pertolongan, pelaku kabur membawa kendaraan milik korban.

Baca juga : Kejar Pelaku Curas Terhadap Driver Grabcar, Polisi Sempat Tembak Mobil yang Dilarikan

Pelaku yang sempat membawa lari mobil korban jenis Daihatsu Xenia, rakitan tahun 2016 warna putih dengan nomor Polisi B 2697 TFT itu dapat digagalkan Polisi setelah terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan raya Batanghari-Sekampung.

Ketika itu, pelaku langsung keluar dan melarikan diri dengan meninggalkan mobil curiannya. Kemudian, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro, Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara didapat informasi tersangka berada di seputaran wilayah Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung. Atas informasi tersebut, Team tekab 308 Presisi Polres Metro berkoordinasi dengan Polsek Sekampung Polres Lamtim guna mencari keberadaan tersangka," terangnya.

Baca juga : Pelaku Curas di Metro Timur Kabur Saat Digerebek Polisi di Lamtim, Ini Modusnya

Hasilnya pada hari Kamis 24 November 2022 sekira jam 22.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan didapatkan barang bukti lainnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, driver Grabcar yang menjadi korban tersebut diketahui berinisial AI (38) warga Jalan Lele, RT 01 RW 01 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ahmad Yani Metro. Korban mengalami luka pada bagian kepala akibat dari pukulan palu yang dilakukan oleh pelaku.

Dari penangkapan Agus Purnomo, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan nomor Polisi BE-8750-NR milik tersangka, satu buah palu gagang kayu, mobil milik korban, sehelai baju kaos sweater warna abu-abu terdapat bercak darah milik tersangka, sepatu merk Ardilles warna hitam milik tersangka dan sebuah isolasi warna hitam milik tersangka untuk menutup nomor plat mobil.

Kini tersangka Agus Purnomo tersebut diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan diganjar hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)


Video KUPAS TV : Mencuri Demi Persalinan Istri, Jaksa Bebaskan Pria di Metro Melalui Restorative Justice

Berita Lainnya

-->