• Selasa, 17 Juni 2025

LCW Desak KPK Tetapkan Tersangka Lain di Kasus Suap Karomani

Jumat, 25 November 2022 - 14.05 WIB
247

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch (LCW) desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka penyuap lainnya seperti terdakwa Andi Desfiandi di kasus suap Karomani Dkk.

Ketua LCW, Juendi Leksa Utama mendorong KPK agar menerapkan standar penegakan hukum yang sama bagi pelaku suap lainnya.

"KPK jangan ada standar ganda dalam menangani pelaku korupsi. Bila cukup bukti segera tetapkan tersangka juga bagi pelaku suap lainnya," tegas Juendi, saat dimintai keterangan, Jumat (25/11/2022).

Desakan untuk menetapkan tersangka baru itu, menurutnya karena alat bukti serta barang bukti yang telah dikumpulkan KPK dalam perkara korupsi suap calon mahasiswa baru jalur mandiri Unila itu sudah cukup dan lengkap.

"Jangan sampai masyarakat mengatakan bahwa terdakwa Andi Desfiandi hanya apes saja. Ini penegakan hukum delik korupsi. Perkaranya muncul bukan seperti kocok arisan, siapa yang keluar dia yang dapat," jelasnya.

Baca juga : Kasus Karomani Menyeret Banyak Nama

Juendi menjelaskan, penetapan tersangka suap lainnya mungkin hanya soal waktu saja. Namun jika tidak segera dilakukan oleh KPK, maka masyarakat akan yakin bila KPK menerapkan standar ganda dan jelas itu akan merusak nama baik dan reputasi KPK selama ini.

"Tidak ada toleransi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pelaku korupsi di tanah air Indonesia ini," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, beberapa nama terseret dalam perkara dugaan suap mahasiswa baru jalur mandiri Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Nama-nama yang terseret tersebut mulai dari pejabat, pengusaha, kepala daerah hingga anggota DPR.

"Tentu hal itu memerlukan verifikasi akan kebenarannya. Namun jika benar, maka semestinya KPK bergerak cepat dengan meningkatkan status tersangka bagi pelaku suap lainnya," ujar Ketua LCW Juendi. (*)


Video KUPAS TV : Kasus Suap Karomani Pakai Modus Infak