Kasus Karomani Menyeret Banyak Nama

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mendalami aliran uang suap yang diterima Rektor nonaktif Unila Karomani.
Usai memanggil anggota DPR RI Muhammad Kadafi, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, kali ini KPK memanggil anggota DPR RI Utut Adianto dan Tamanuri serta Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Sulpakar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK memeriksa Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, terkait perkara suap penerimaan mahasiswa yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani.
Ali mengungkapkan, Musa Ahmad dimintai keterangan terkait dugaan Karomani meminta uang untuk meluluskan calon mahasiswa baru. Pemeriksaan itu dilakukan Rabu (23/11/2022).
"Musa Ahmad hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa baru," kata Ali, Kamis (24/11/2022).
Selain itu, Ali menyebut Musa Ahmad juga ditanya soal aktivitas keuangan Karomani. Menurutnya, KPK mencoba mendalami aliran uang Karomani yang dikucurkan ke beberapa pihak.
"Termasuk juga terkait adanya aliran uang tersangka Karomani ke beberapa pihak," tutur Ali.
Ali mengungkapkan, KPK juga memanggil anggota DPR RI Utut Adianto dan Tamanuri terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Karomani sebagai tersangka. Utut dan Tamanuri dipanggil sebagai saksi.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022, untuk tersangka Karoman dkk," ujar Ali.
Ali mengatakan, belum bisa menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada dua anggota DPR tersebut. Selain Utut dan Tamanuri, KPK memanggil sejumlah saksi lain, yakni Pj Bupati Mesuji sekaligus Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Sulpakar.
Saksi lain yang dipanggil adalah Rektor Universitas Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, Helmy Fitriawan selaku PNS, M Komaruddin selaku PNS, dan Nizamuddin selaku PNS.
KPK juga sedang mengkaji kelayakan untuk meminta keterangan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"Akan kami dalami lagi, apakah yang bersangkutan (Zulhas) layak betul sebagai saksi dalam konstruksi bangunan perkara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Rabu (23/11/2022).
KPK sempat memanggil Zulhas untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama pada 14 Oktober 2022 lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan pekerjaan.
KPK hingga kini belum memanggil ulang Zulhas. Karyoto menyebut, pihaknya masih mempertimbangkan urgensi untuk meminta keterangan dari Zulhas.
"Kami akan melihat ke dalam satgas itu bagaimana sebenarnya tentang urgensinya seseorang ini dipanggil dalam sebuah bangunan perkara," jelas Karyoto. (*)
Artikel ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 25 November 2022 dengan judul "Kasus Karomani Menyeret Banyak Nama"
Berita Lainnya
-
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Kasus 121 SHM Terbit di TNBBS, Kepala BPN Lampung Barat Siap Kooperatif Beri Penjelasan ke Kejari
Selasa, 17 Juni 2025 -
497 Sekolah di Lampung Tidak Punya Toilet Siswa
Selasa, 17 Juni 2025 -
Kejati Tetapkan Subandi Bachri Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
Senin, 16 Juni 2025