Tak Satupun Anggota DPRD Lampung Temui Massa Aksi yang Tolak Sewa Lahan Kota Baru

Perwakilan Pemprov Lampung yakni Kabid Aset BPKAD Lampung, Mediandra, serta Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu, saat menemui massa aksi, Kamis (24/11/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ratusan petani yang menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan sewa lahan garapan di Kota Baru di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung akhirnya membubarkan diri dengan tertib, Kamis (24/11/2022).
Ratusan petani yang berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
Hingga aksi unjuk rasa tersebut selesai, tak satupun perwakilan dari anggota DPRD Provinsi Lampung yang menemui massa aksi. Mereka hanya ditemui oleh Kabid Aset BPKAD Lampung, Mediandra, serta
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu.
Saat dimintai keterangan, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu mengungkapkan, pihaknya telah menerima apa yang menjadi tuntutan dari para massa aksi.
"Kami sudah mencatat dan merekam apa yang menjadi tuntutan para petani. Setelah ini akan kami bahas dan laporkan dengan pimpinan. Karena para pimpinan saat ini sedang tidak berada di tempat. Kami tidak bisa mengambil kebijakan," kata Christian Thalolu.
Baca juga : Tolak Sewa Lahan Kota Baru, Ratusan Petani Gelar Aksi di Kantor DPRD Lampung
Pada kesempatan tersebut ia meminta kepada para petani yang menggarap lahan Kota Baru untuk bersabar serta tetap menjaga kondusifitas daerah hingga disampaikan hasil kebijakan yang baru.
"Kami ingin secepatnya permasalahan ini selesai dan kami tidak ingin berlama-lama. Kita akan sampaikan ke pimpinan dulu, jadi masyarakat tenang semua jaga kondisi karena masyarakat cari makan. Nanti masalah ini kami akan sampaikan ke pimpinan," ungkapnya.
Sementara Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra menjelaskan, berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aset Pemprov Lampung di Kota Baru memiliki luas 1.308 hektare.
"Jumlah lahan tersebut sudah ada yang didirikan kantor, jalan dan embung. Jadi perkiraan kami yang lahan nya digarap oleh warga itu sekitar 800 sampai 900 hektare. Ini pun kami tidak ada data berapa jumlah petani yang menggarap," kata Mediandra.
Menurutnya, diterbitkannya SK Gubernur Lampung perihal penyewaan lahan Kota Baru merupakan salah satu mekanisme pemerintah daerah dalam mengelola aset.
"Jadi jangan sampai ketika nanti lahan Kota Baru akan dilanjutkan pembangunan nanti masyarakat ramai lagi. Karena sudah jelas secara formal Kota Baru tercatat sebagai aset daerah," terangnya.
Sementara itu. perwakilan petani, Mariono, meminta kepada Gubernur Lampung untuk dapat mencabut SK penyewaan lahan Kota Baru serta membubarkan satgas yang sudah dibentuk.
"Kami mohon pak gubernur dapat membatalkan kebijakan sewa lahan Kota Baru. Kami ini hanya numpang cari makan pak. Selain itu bubarkan satgas yang bertindak semena-mena dengan kami yang menggarap lahan," kata Mariono.
Menurutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan terkait tuntutan dari para massa aksi, maka pihaknya akan kembali menggelar unjuk rasa susulan dengan masa yang jauh lebih banyak.
"Jika dalam waktu 1 hingga 2 minggu ini belum ada hasil dan tidak ada manfaat yang kami rasakan. Kami akan datang kesini lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Abaikan SE Gubernur, Truk Batubara Masih Melintas di Jalan Lintas Way Kanan
Berita Lainnya
-
Kejati Tetapkan Subandi Bachri Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
Senin, 16 Juni 2025 -
Faishol Djausal dan Taufik Hidayat Kembalikan Berkas Pendaftaran Ketua Umum KONI Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Lima Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran Bersenjata di Bandar Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Program Magister Administrasi Pendidikan FKIP UNILA Kunjungi Komisi V DPRD Lampung Bahas Isu Pendidikan
Senin, 16 Juni 2025