Tolak Sewa Lahan Kota Baru, Ratusan Petani Gelar Aksi di Kantor DPRD Lampung
Petani penggarap lahan Kota Baru saat menggelar aksi di kantor DPRD Lampung, Kamis (23/11/2022). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama dengan ratusan petani yang menggarap lahan di Kota Baru menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/11/2022).
Ratusan massa aksi tersebut tiba sekitar pukul 11.10 WIB dengan mengendarai kurang lebih 10 kendaraan truk dan juga mobil pick up. Mereka berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani.
Massa aksi tersebut menuntut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut SK Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 yang mewajibkan masyarakat penggarap lahan Kota Baru membayar uang sewa sebesar Rp3 juta per hektare.
"Kami ini masyarakat penerima PKH, masa kami diminta untuk membayar uang sewa. Kami ini hanya menumpang menanam di lahan Kota Baru, dan tahun 2012 diperbolehkan asal tidak ditanami kayu keras," ujar Mariono, salah seorang petani saat menyampaikan orasi.
Ia menjelaskan jika para petani mengeluhkan uang sewa yang ditetapkan. Dimana ditengah masa pandemi ditambah dengan naiknya harga BBM sangat berdampak terhadap masyarakat. Belum lagi pupuk yang sulit diakses serta harga singkong yang terbilang murah yakni Rp1.200 per kilogram dengan potongan 40 persen.
"Kami dengan keras menolak penetapan harga sewa tersebut. Kami tidak pernah dilibatkan untuk berdiskusi dan tiba-tiba kami ditodong untuk membayar uang sewa. Tentu kami keberatan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ratusan massa masih menggelar aksi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Massa aksi mendesak ingin bertemu dengan perwakilan DPRD Provinsi Lampung dan pejabat Pemprov Lampung. (*)
Video KUPAS TV : Pengelolaan APBD Lampung Timur Rawan Penyimpangan
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








