• Senin, 16 Juni 2025

Tahanan Polda Lampung yang Kabur Akhirnya Ditangkap Kembali

Kamis, 24 November 2022 - 08.58 WIB
395

Bahroni saat diamankan kembali ke Mapolda Lampung. Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bahroni (20), tahanan Polda Lampung tersangka jambret yang melarikan diri ketika sedang dirawat di RS Bhayangkara pada 22 November 2022 akhirnya ditangkap kembali pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tersangka yang melarikan diri dapat diamankan kembali atas informasi keluarganya. Dimana keluarga sangat kooperatif dan mau memberikan informasi serta membantu kepolisian terkait keberadaan tersangka.

"Jadi pada hari Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka Bahroni telah diserahkan dari keluarganya kepada TIMSUS, kemudian tersangka dijemput dan dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut," kata Pandra, saat memberikan keterangan, Kamis (24/11/2022)

Baca juga : Lagi Dirawat, Tahanan Polda Lampung Kabur Dari RS Bhayangkara

Pandra menjelaskan, pihak keluarga tersangka sangat kooperatif dan menyadari bahwa Polda Lampung memberikan pengobatan kepada tersangka yang terpapar virus Covid-19, tapi malah melarikan diri.

"Selanjutnya penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk melimpahkan ke Jaksa Peneliti terkait perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maks 12 tahun," terangnya.

Sebelumnya, Bahroni tahanan Polda Lampung pelaku jambret yang sempat diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Lampung beberapa waktu lalu melarikan diri ketika sedang dirawat di RS Bhayangkara, Selasa (22/11/2022) pagi.

Bahroni (20) merupakan Warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran yang sudah ditahan sejak 19 November 2022.

Diduga pelaku tersebut melarikan diri melalui pagar lantai 2 tempat dimana menjalani perawatan isolasi Covid-19 di RS Bhayangkara. (*)


Video KUPAS TV : Tahanan Polda Lampung Kabur Saat Dirawat di RS Bhayangkara