• Senin, 16 Juni 2025

Lagi Dirawat, Tahanan Polda Lampung Kabur Dari RS Bhayangkara

Selasa, 22 November 2022 - 18.55 WIB
263

Terlihat Sandal dan Botol Infus yang Diduga Milik Tahanan Polda Lampung (Pelaku Curas) Dibawah Lantai 2 RS Bhayangkara. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh nekat, tahanan Polda Lampung (pelaku jambret) yang sempat diamankan oleh Tim Subdit III Jatanras Polda Lampung beberapa waktu lalu melarikan diri ketika sedang dirawat di RS Bhayangkara, Selasa (22/11/2022) pagi.

Diduga pelaku tersebut melarikan diri melalui pagar lantai 2 tempat dimana menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Kini, pihak kepolisian tengah melacak keberadaan tersangka kasus pencurian tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tahanan Polda Lampung yang kabur tersangka kasus jambret itu bernama Bahroni (20) Warga Desa Rusabah, Kec. Punduh Pidada Kab. Pesawaran yang sudah ditahan sejak 19 November 2022.

"Jadi syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen, ternyata tersangka B (Bahroni) dinyatakan Positif Covid. Sehingga harus dirawat di RS. Bhayangkara Polda Lampung," ujarnya.

Pandra menjelaskan, saat dilakukan perawatan awal, tersangka sudah dilakukan penjagaan sesuai SOP oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

"Karena pasien positif Covid-19, petugas harus menjaga jarak aman agar tidak tertular. Jadi tersangka dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya," ucapnya.

Ketika itu, tersangka langsung mengambil kesempatan untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya dan kabur dari dari ruang perawatan.

Atas hal tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung telah membentuk tim untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang kabur tersebut.

"Saat ini, personel yang ditugaskan menjaga tahanan di RS Bhayangkara, tengah dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Bid Propam Polda Lampung, untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya," jelasnya.

Pandra menegaskan, jika personel tersebut terbukti lalai atau melanggar aturan SOP, maka akan diberikan sanksi.

"Polda Lampung telah menerbitkan DPO terhadap tersangka B (Bahroni) dan sudah menginformasikan kepada pihak keluarga atas sakit nya yang terpapar Covid 19," imbuhnya.

Pandra pun meminta, kepada pihak keluarga tersangka apabila mengetahui keberadaannya agar diserahkan sebagai wujud kegiatan kemanusiaan, sebelum petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Pantauan kupastuntas.co di lokasi tempat tersangka menjalani perawatan, terlihat dibawah lantai 2, ada botol infus dan dua sendal yang tergeletak di tanah tepat dibawah pagar lantai 2 yang diduga milik tahanan Polda Lampung (pelaku curas) tersebut.

Terlihat juga di lantai 2 ruang perawatan (samping ruang forensik), ada dua tenaga kesehatan bersama Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Kompol Hidayatullah sedang melakukan pemeriksaan. 

Sebelumnya, tersangka Bahroni diamankan oleh Polda Lampung dalam kasus jambret HP di Jalan Dr. Susilo Dekat Graha Gading Kelurahan Sumur Batu, bersama 2 orang tersangka lainnya Andre dan Ade Fariz.

Tiga tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) Tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Bentrok di Lampung Tengah, Polisi Amankan 8 Pelaku dan 5 Sajam


Editor :