LBH Bandar Lampung Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Jadi Tersangka Mafia Tanah Desa Malangsari
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung desak Jaksa Agung tindak tegas oknum Jaksa berinisial AM yang berdinas di Kejati Sumsel ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan yang menyerobot 10 hektare lahan warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi saat dihubungi via telepon oleh Kupastuntas.co
"Jaksa Agung sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberantasan mafia tanah. Kita minta Jaksa Agung untuk bisa turun langsung dan atasi permasalahan mafia tanah yang terjadi di Desa Malangsari ini. Karena ada oknum Jaksa AM yang terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung," ujar Sumaindra. Senin (21/11/2022).
Pihaknya mengapresiasi, Polda Lampung mengenai adanya penetapan tersangka baru dalam perkara mafia tanah di Desa Malangsari Lampung Selatan yakni oknum Jaksa berinisial AM.
LBH Bandar Lampung mendorong, Polda Lampung supaya bisa menyampaikan kepada publik terkait peran masing-masing pihak pada mafia tanah di Desa Malangsari tersebut.
"Hal itu penting agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkhususnya aparat penegak hukum, pembuat kebijakan dan masyarakat agar kasus serupa tidak terjadi di tempat-tempat lain. Mafia tanah ini kan bekerja secara terorganisir dan sistematis," ucapnya.
Baca juga : Duh! Oknum Jaksa Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari Lamsel
Sebelumnya, Oknum Jaksa berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka pada kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan yang menyerobot 10 hektare lahan warga. Senin (21/11/2022).
Oknum Jaksa tersebut diketahui berdinas di Kejati Sumsel dengan jabatan Kasi E di bagian Intel.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan oknum Jaksa berinisial AM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung pada perkara mafia tanah Desa Malangsari.
"Tadi saya sudah konfirmasi ke Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. Atas nama AM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah Malang Sari," ujarnya Pandra. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








