Duh! Oknum Jaksa Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari Lamsel
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Jaksa berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka pada kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan yang menyerobot 10 hektare lahan warga.
Oknum jaksa tersebut diketahui berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jabatan Kasi E di bagian Intel.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum Jaksa berinisial AM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung pada perkara mafia tanah Desa Malangsari.
"Tadi saya sudah konfirmasi ke Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. Atas nama AM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah Malang Sari," kata Pandra, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (21/11/2022).
Baca juga : Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah di Lamsel, Ada Pejabat BPN dan Pensiunan Polri
Disinggung apakah oknum Jaksa AM sudah dilakukan penahanan atau belum, Pandra menjelaskan, hal tersebut akan diterangkan lebih lanjut oleh Dirkrimum Polda Lampung.
"Nanti detailnya seperti apa Krimum yang menjelaskan, apakah tertangkap langsung atau tertangkap tangan atau baru menetapkan sebagai tersangka. Sekarang pak Reynold nya sedang berada di Lampung Tengah," terangnya.
Sebelumnya, lima tersangka kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, yang menyerobot 10 hektare lahan warga segera disidangkan. Berkas perkara mafia tanah yang ditangani Polda Lampung pun dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Lampung.
Adapun kelima tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM), yakni pensiunan Polri berinisial SJO (80), Kades Gunungagung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49), serta juru ukur Kantor BPN Lampung Selatan berinisial FBM (44). (*)
Video KUPAS TV : Mantan Kapolsek di Lampung Terancam Dipecat Jika Terbukti Pasok Senjata ke Teroris
Berita Lainnya
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, PLN UID Lampung Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi 2025
Jumat, 07 November 2025 -
Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Kabel Tower Antar-Kecamatan di Lamsel, Satu Tersangka Dibekuk
Jumat, 07 November 2025 -
Gubernur Lampung Lantik Mahathir Muhammad dalam Majelis Pertimbangan Riset Daerah
Jumat, 07 November 2025 -
Gol Dramatis Slavko Damjanovic Antarkan Bhayangkara Lampung FC Kalahkan Bali United 2-1
Jumat, 07 November 2025









