Duh! Oknum Jaksa Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari Lamsel

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Jaksa berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka pada kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan yang menyerobot 10 hektare lahan warga.
Oknum jaksa tersebut diketahui berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan jabatan Kasi E di bagian Intel.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, oknum Jaksa berinisial AM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung pada perkara mafia tanah Desa Malangsari.
"Tadi saya sudah konfirmasi ke Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung. Atas nama AM itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah Malang Sari," kata Pandra, saat dihubungi kupastuntas.co, Senin (21/11/2022).
Baca juga : Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah di Lamsel, Ada Pejabat BPN dan Pensiunan Polri
Disinggung apakah oknum Jaksa AM sudah dilakukan penahanan atau belum, Pandra menjelaskan, hal tersebut akan diterangkan lebih lanjut oleh Dirkrimum Polda Lampung.
"Nanti detailnya seperti apa Krimum yang menjelaskan, apakah tertangkap langsung atau tertangkap tangan atau baru menetapkan sebagai tersangka. Sekarang pak Reynold nya sedang berada di Lampung Tengah," terangnya.
Sebelumnya, lima tersangka kasus mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, yang menyerobot 10 hektare lahan warga segera disidangkan. Berkas perkara mafia tanah yang ditangani Polda Lampung pun dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Lampung.
Adapun kelima tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM), yakni pensiunan Polri berinisial SJO (80), Kades Gunungagung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49), serta juru ukur Kantor BPN Lampung Selatan berinisial FBM (44). (*)
Video KUPAS TV : Mantan Kapolsek di Lampung Terancam Dipecat Jika Terbukti Pasok Senjata ke Teroris
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025