• Sabtu, 20 April 2024

Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah di Lamsel, Ada Pejabat BPN dan Pensiunan Polri

Jumat, 30 September 2022 - 18.59 WIB
548

Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Lampung, Jumat (30/9/2022). Foto: Muhaimin/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah di Desa Malang Sari, kecamatan Tanjung Sari, Lampung selatan (Lamsel), Jumat (30/9/2022).

Direktur Reserse kriminal umum Polda Lampung, Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, dari 5 orang yang ditetapkan diantaranya terdapat pensiunan purnawirawan atau Polri dan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Para tersangka tersebut ialah SJO (80) pensiunan purnawirawan Polri, FBM (44) juru ukur dari BPN, SHN (58) Camat Sekampung Udik, Lampung Timur, RA (49) notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan SYT (68) Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur.

Reynold juga menyampaikan, kasus tersebut bermula pada Juni 2020 dimana SJO berperan berpura-pura menjadi pemilik tanah dan akan menjualnya lagi kepada AN.

 "RA PPLT daerah kerja Lampung Selatan dengan menggunakan surat yang diduga palsu yang dibuat oleh tersangka SYT selaku Kades di Desa Gunung Agung, Lampung Timur. Sehingga, dapat diterbitkannya sertifikat hak milik oleh AN," kata Reynold.

Reynold juga memaparkan, tersangka SYT yang merupakan kepala desa Sekampung Udik, berperan atas perbuatannya pada bulan Juni 2020 yang telah mengeluarkan surat palsu di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan yang diterbitkan sejak tahun 2013.

Sedangkan SHN Cmat Sekampung Udik, turut mengeluarkan dan menandatangi serta mencap stample Sekampung Udik.  

"Surat yang dibuat oleh SYT adalah surat palsu yang dijual oleh SDO adalah benar dan seolah-olah telah ada sejak tahun 2013," jelasnya.

Sementara itu, RA selaku PPAT daerah kerja Lampung Selatan yang telah mengeluarkan akta jual beli (AJB) kepada tersangka SDO, sehingga bisa diterbitkan.

Dalam kasus itu, penyidik juga menyita 6 sertifikat hak milik berikut harta dan turunannya.

Kelima tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 263, pasal 266, dan pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)