Herman HN Dipanggil KPK, Dedy Hermawan: Tidak Turunkan Elektabilitas Partai
Pengamat Politik yang juga akademisi Fisip Unila, Dedy Hermawan. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua DPW Nasdem Lampung, Herman HN dipanggil oleh KPK ke Polresta Bandar Lampung sebagai saksi dalam lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik yang juga akademisi Fisip Unila, Dedy Hermawan mengatakan, pemanggilan Herman HN tidak terlalu berpengaruh pada elektabilitas partai itu sendiri.
"Tidak menurunkan elektabilitas partai. Tidak terlalu berkaitan dengan elektabilitas partai," kata Dedy, saat dihubungi kupastuntas.co, Kamis (17/11/2022) malam.
Baca juga : Herman HN Dipanggil KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Ada Apa?
Ia menilai, dengan hadirnya Herman HN memenuhi panggilan KPK justru memperlihatkan komitmen dan dukungan terhadap penegakan hukum.
Menurutnya ektabilitas partai masih bisa ditentukan banyak variabel dan konteks waktu serta perkembangan politik nasional.
Baca juga : Herman HN Bantah Beri Uang Rp150 Juta Loloskan Calon Mahasiswa
Sementara Wakil Ketua DPD Bandar Lampung Partai Nasdem, Wahyu Lesmono sangat yakin, Ketua DPW Nasdem Lampung serta mantan Walikota Bandar Lampung 2 periode tersebut tidak terlibat.
"Ketua lebih paham mana yang melanggar hukum, dan tidak akan dijalankan oleh beliau," imbuhnya.
Ia juga menuturkan bahwa bagian dari partai tentunya akan memberikan support kepada Herman HN. "Kami percaya banget dengan ketua kami," tuturnya.
Wahyu Lesmono juga mengungkapkan kalau Nasdem sendiri akan mendukung Herman HN dan akan menghormati jalannya hukum. (*)
Video KUPAS TV : Lengkap! Hasil Sidang Kasus Suap Karomani
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








