• Senin, 25 November 2024

Sidang Surat KPK Palsu di Pesibar, Terdakwa Abdul Halim Sampaikan Pembelaan

Rabu, 09 November 2022 - 19.55 WIB
395

Terdakwa perkara kasus surat KPK palsu, Abdul Halim saat mengukuti sidang lanjutan melalui zoom, Rabu (9/11/2022). Foto: Istimewa

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa perkara kasus surat KPK palsu, Abdul Halim sampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Rabu (9/11/2022).

Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol dan jaksa penuntut umum Verawaty. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangam secara online di Rutan klas llB Krui melalui Via Zoom.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Deddy Sutendy, melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho menyampaikan, terdakwa Abdul Halim menyampaikan beberapa poin sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan.

"Terdakwa menyampaikan bahwa dia tidak ada niat menggunakan surat palsu untuk mencemarkan nama baik maupun menipu korban, intinya sesuai dengan BAP yang sebelumnya telah diserahkan," kata Zenericho.

Baca juga : Sidang Lanjutan Surat KPK Palsu, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Hadirkan Saksi Ahli KPK

Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa surat yang diberikan merupakan surat panggilan dari KPK, bahkan tidak mengetahui tujuan serta isi dari pada surat tersebut.

Abdul Halim mengaku menerima surat palsu tersebut dari seseorang bernama Bahriansyah di Pengadilan Negeri Cibinong untuk kemudian diberikan kepada terdakwa sebelumnya.


Zenericho menambahkan, untuk proses persidangan selanjutnya akan digelar minggu depan di hari yang sama dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Abdul Halim yang merupakan mantan Plt. Kadis Koperindag Pesibar itu.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, kuasa hukum terdakwa Basir Bahuga sempat menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dari KPK dan hanya menghadirkan saksi ahli bahasa dan dosen hukum dari kampus UBL.

Dia pun merasa keberatan atas pernyataan saksi ahli hukum pidana dri UBL yang menyatakan bahwa orang dapat di pidana karena pengetahuan nya terhadap surat tersebut, tetapi dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak mengetahui isi dari surat tersebut. (*)


Video KUPAS TV : KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan Agung Ilmu Mangkunegara di Bandar Lampung