Hasil Uji Kompetensi 9 JPTP Pemprov Lampung Diumumkan, Enam Jabatan Diantaranya Batal

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Seleksi (Pansel)
akhirnya mengumumkan hasil uji kompetensi (ukom) manajerial dan sosial kultural
peserta seleksi terbuka sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP)
dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Hari ini sudah bisa dilihat pengumuman hasil tes kapasitas manajerial dan sosial kultural seleksi terbuka JPTP Pemprov Lampung," ungkap Juru Bicara Panitia Seleksi JPTP Pemprov Lampung, Nanang Trenggono, saat dimintai keterangan, Sabtu (12/11/2022).
BACA JUGA: 50
Peserta Lolos Seleksi Berkas Lelang JPTP Pemprov Lampung, Berikut Daftarnya
Berdasarkan hasil pengumuman dengan Nomor: 10/PANSEL-JPTP/XI/202 yang diterima Kupastuntas.co, dari sembilan seleksi JPTP yang dibuka hanya ada tiga jabatan yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya.
BACA JUGA: Lelang
JPTP, Pemprov Lampung Libatkan Tim Asesor dari Jawa Tengah
Ketiga JPTP yang berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu
penulisan esai dan penilaian makalah atau wawancara ialah Kepala Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral dan
Kepala Biro Administrasi Pembangunan.
Sementara keenam JPTP yang dinyatakan gagal tersebut lantaran jumlah peserta yang memenuhi syarat (MS) atau masih memenuhi syarat (MMS) kurang dari 3 orang. Sehingga berdasarkan PP 11 Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS maka agenda selanjutnya pada seleksi terbuka tidak dilanjutkan.
BACA JUGA: Uji
Kompetensi 9 JPTP Pemrov Lampung Dimulai, Fahrizal: Semoga Hasilkan Pejabat
Berkompeten
Adapun keenam JPTP yang dinyatakan gagal ialah Kepala Badan
Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Ketahan
Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kepala Dinas Perkebunan, Wakil Direktur
Pendidikan Pengembangan SDM dan Hukum RSUD Abdul Moeloek serta Kepala Biro
Perekonomian. (*)
Berita Lainnya
-
Wirahadikusumah: Media Online Harus Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Media Sosial
Selasa, 16 September 2025 -
Stimulus Rp 16,23 Triliun: Menjaga Nafas Ekonomi, Menguji Ketepatan Eksekusi, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
Selasa, 16 September 2025 -
LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024
Selasa, 16 September 2025 -
Yusdianto: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Harus Jadi Evaluasi Kejati Lampung
Selasa, 16 September 2025