• Senin, 18 November 2024

Usai Dilaporkan ke Polisi, Kades di Lampura Dilaporkan ke Inspektorat Soal Dugaan Korupsi

Rabu, 09 November 2022 - 12.06 WIB
3.9k

Kantor Inspektorat Lampung Utara. Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Usai dilaporkan ke Polres Lampung Utara (Lampura) atas dugaan pemalusaan tanda tangan SPJ DD tahun anggaran 2021 tahap ketiga, Kepala Desa (Kades) Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Eliyanto dilaporkan dugaan korupsi ke Inspektorat Lampura.

Adapun yang melaporkan Kades Eliyanto ke Polisi dan lembaga Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampura yakni mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Bandar Kagungan Raya, Wawan Setiawan, pada Selasa (8/11/2022).

Wawan mengatakan, Eliyanto diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) serta Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 dengan jumlah Rp103.575.000

Dana yang bersumber dari DD tahun 2020 diduga diselewengkan sebesar Rp69.200.000 dengan rincian Rp18.000.000 bantuan oprasional ibadah, Rp15.000.000 pembinaan PKK, Rp5.000.000 pemilihan BPD, penanggulangan bencana covid Rp30.000.000 jasa honorium petugas perlindungan anak Rp1.200.000.

"Sedangkan ADD 2020 yang diduga diselewengkan sebesar Rp34.375.000. Dengan rincian biaya oprasional pemerintah Desa sebesar Rp14.375.000, biaya oprasional BPD Rp5.000.000, pembinaan karamg taruna Rp7.500.000, pembinaan LPM Rp7.500.000," kata Wawan, saat dimintai keterangan, Rabu (9/11/2022).

Baca juga : Diduga Palsukan Tandatangan, Kades Bandar Kagungan Raya Lampura Dilaporkan ke Polisi

Wawan menilai, dugaan penyelewengan DD-ADD 2020 yang dilakukan oleh Kadesnya telah direncanakan sejak lama.

"Saya berfikir, karena saya amati permasalahan ini memang sudah ada rencana tidak baik dari awal, dibulan November 2020 Kades Eliyanto bilang kesaya uang anggaran 2020 sudah habis, saya tidak percaya karena tidak ada transparansi anggaran," terang Wawan.

Wawan merasa khawatir atas pertanggung jawabanya kepada Tuhan, karena ia merasa tidak menggunakan dana tersebut, sehingga ia melaporkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta APIP Kabupaten Lampura.

"Saya takut nanti kalau ada audit dari BPK, dan saya tahu sebagai Sekdes waktu itu ada dugaan penyelewengan DD-ADD 2020 dan saya tidak melaporkan dan saya dianggap memakainya, padahal sama sekali saya tidak menggunakan, oleh karena itu saya melaporkanya," ujarnya.

Wawan juga memperkuat dugaannya dengan penandatanganan surat pernyataan tidak menerima bantuan oprasional rumah ibadah tahun anggaran 2020, dengan ditanda tangani oleh Nanang Sukaruan, Sujono, Ibnu Hajar, Hamizar selaku Ketua Masjid Nurul Iman, Slamet Widodo Takmir Masjid Al-Hikmah.

Sementara, pihak Sekretariatan Inspektorat Kabupaten Lampura Yuni Santoso telah membenarkan informasi laporan tersebut.

Lalu Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara Toha saat dikonfirmasi mengaku kaget akan hal itu.

"Belum tahu saya, banyak juga duitnya, nanti saya coba panggil Kades secepatnya," kata Toha. (*)


Video KUPAS TV : Bupati Way Kanan, Lampung tengah dan Tanggamus Terseret Kasus Suap Mantan Rektor Unila