• Senin, 18 November 2024

Pendapatan Nakes RSUD Ryacudu Hanya Rp150.000 Perbulan, Ini Tanggapan Pihak RSUD Ryacudu

Minggu, 06 November 2022 - 15.25 WIB
408

Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Lampura dr. Aida Fitriah Subandhi saat diwawancarai Minggu, (6/11/2022). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Ryacudu Kotabumi mengeluhkan nasibnya yang hanya berpendapatan Rp150.000 perbulan dan tidak dapat mengikuti pendataan yang dilakukan oleh Dinas Badan Kepegawaain Pendataan Sumber Daya Manusia (DBKPSDM) Lampura.

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Lampura dr. Aida Fitriah Subandhi menjelaskan, tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ryacudu berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

"Jadi bukan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan juga bukan tenaga honorer Pemkab. Hal itu terjadi, dikarenakan kalau berstatus sebagai BLUD kita belum mampu memberikan gajinya, yang mereka dapat saat ini hanya jasa pelayanaan (Jaspel) bukan insentif ataupun gaji," kata dr. Aida kepada kupastuntas.co Minggu, (6/11/2022).

Ia mengungkapkan, awal mula permasalahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2018, dimana terdapat pembukaan pegawai BLUD tetapi belum disahkan sampai saat ini.

"Waktu Bupatinya masih zaman pak Agung ada pembukaan pegawai BLUD, tetapi karena terjadi demo saat itu, hasilnya di pending oleh sebab itu sampai sekarang belum jelas hanya menjadi TKS," ungkapnya.

Ia menyebutkan total TKS RSUD Ryacudu Kotabumi sebanyak 239 orang, dimana sebanyak 10 orang sudah terdata K2, sedangkan sejumlah 229 orang TKS tidak dapat mengikuti pendataan yang dilakukan oleh DBKPSDM Lampura beberapa waktu yang lalu.

"Karena status mereka TKS jadi tidak punya slip gaji dan tidak bisa ikut pendataan yang dilakukan BKPSDM. Untuk yang termasuk golongan TKS adalah Perawat, Bidan, ada Nakes lain seperti tenaga laboratorium, tenaga radiologi, tenaga farmasi, ada bagian gizi, juga bagian administrasi," ujarnya.

Baca juga : Nakes RSUD Ryacudu Lampura Minta Diangkat Jadi Honorer Pemkab 

dr. Aida mengatakan, sistem pembagian Jaspel di RSUD Ryacudu Kotabumi bersumber dari aturan Permendagri No 79 tahun 2018, serta Peraturan Bupati (Perbub).

"Untuk pendapatan Jaspel TKS itu, kita mengalokasikan pendapatan RSUD maksimal sebesar 40%, itu presentasi maksimalnya, jadi tergantung juga keadaan keuangan Rumah Sakit, semisal membutuhkan biaya lebih maka Jaspelnya gak sampai segitu dialokasikanya, itu dibagikan kesemua termasuk ASN maupun yang non ASN, jadi disesuaikan dengan pelayanan yang diberikanya," katanya.

Ia berharap, para TKS tersebut dapat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menjadi pegawai BLUD sehingga kesejahtraan para TKS dapat meningkat.

"Harapan saya para TKS dapat segera ditetapkan sebagai pegawai BLUD, dikarenakan memang yang tahun 2018 itukan total 140 orang keterima jadi pegawai BLUD tapi tidak jadi ditetapkan gara-gara demo segala macem, nah oleh sebab itu Pemerintah Daerah yang mentukan apakah yang lama ditetapkan menjadi pegawai BLUD dan membuka recruitmen baru untuk sisanya 99 TKS itu," tutupnya.

Untuk diketahui, jumlah di RSUD Ryacudu sebanyak 239 orang TKS dengan rician 10 orang telah terdaftar sebagai K2, dan sebanyak 140 orang adalah jumlah yang diterima pada pembukaan pegawai BLUD tahun 2018 tetapi belum disahkan sehingga berstatus TKS, dan sisanya adalah jumlah penambahan TKS dari tahun ketahun. Sedangkan untuk yang berstatus sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) sebanyak 290 orang. (*)


Video KUPAS TV : Polsek Jati Agung Gagalkan Tawuran Pelajar SMP


Editor :