Gaji Belum Sampai ke Rekening PPPK, BPKAD Bandar Lampung: Nyangkut di Bendahara Kesekretariatan

Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat diminytai keterangan, Jumat (4/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, menyampaikan pihaknya telah mencairkan gaji dua bulan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus yakni Oktober dan November 2022 pada kemarin, Kamis (3/11/2022).
Namun, pembayaran gaji tersebut hingga hari ini, Jumat (4/11/2022) belum juga masuk kerekening masing-masing guru.
"Saya cek rekening saja tidak masuk, masih kosong. Masih pada saldo awal," ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga : Asik! Hari Ini Pemkot Bandar Lampung Bayarkan Gaji PPPK Dua Bulan
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengaku, uang untuk menggaji dua bulan PPPK sudah di payrool ke bendahara kesekretariatan Pemkot.
"Uangnya sudah kita keluarkan dari kas daerah ke bendahara kesekretariatan. Nah dari bendahara gaji itu seharusnya langsung di transfer ke masing-masing rekening PPPK," ujarnya.
Maka jika uang tersebut belum masuk, artinya ini masih di bendahara kesekretariatan.
Ia menyampaikan, uang tersebut mengapa ke Bendahara terlebih dahulu bukan langsung di transfer ke rekening PPPK, karena jika ada potongan atau ada hal lain itu bendahara yang mengatur.
"Saya juga baru tahu kalau uang itu belum di payroll ke masing-masing PPPK. Coba nanti saya tanya," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Akreditasi Purna A Perlu Peningkatan Fasilitas
Berita Lainnya
-
Kapal Dalom Tak Kunjung Beroperasi, Kadishub Lampung: Masih Terkendala Dokumen
Kamis, 18 September 2025 -
Dari 2.650 Koperasi Merah Putih di Lampung, Baru 58 yang Beroperasi
Kamis, 18 September 2025 -
Akademisi Unila: Koperasi Merah Putih Rentan Gagal Jika SDM Lemah dan Pinjaman Tidak Selektif
Kamis, 18 September 2025 -
Ketua DPRD Lampung: Dampak Pertemuan dengan Airlangga Dirasakan Petani Singkong Dua Bulan ke Depan
Kamis, 18 September 2025