Gaji Belum Sampai ke Rekening PPPK, BPKAD Bandar Lampung: Nyangkut di Bendahara Kesekretariatan
Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat diminytai keterangan, Jumat (4/11/2022). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, menyampaikan pihaknya telah mencairkan gaji dua bulan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus yakni Oktober dan November 2022 pada kemarin, Kamis (3/11/2022).
Namun, pembayaran gaji tersebut hingga hari ini, Jumat (4/11/2022) belum juga masuk kerekening masing-masing guru.
"Saya cek rekening saja tidak masuk, masih kosong. Masih pada saldo awal," ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga : Asik! Hari Ini Pemkot Bandar Lampung Bayarkan Gaji PPPK Dua Bulan
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengaku, uang untuk menggaji dua bulan PPPK sudah di payrool ke bendahara kesekretariatan Pemkot.
"Uangnya sudah kita keluarkan dari kas daerah ke bendahara kesekretariatan. Nah dari bendahara gaji itu seharusnya langsung di transfer ke masing-masing rekening PPPK," ujarnya.
Maka jika uang tersebut belum masuk, artinya ini masih di bendahara kesekretariatan.
Ia menyampaikan, uang tersebut mengapa ke Bendahara terlebih dahulu bukan langsung di transfer ke rekening PPPK, karena jika ada potongan atau ada hal lain itu bendahara yang mengatur.
"Saya juga baru tahu kalau uang itu belum di payroll ke masing-masing PPPK. Coba nanti saya tanya," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Akreditasi Purna A Perlu Peningkatan Fasilitas
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








