• Senin, 25 November 2024

Sidang Korupsi Mantan Cabup Pesibar, JPU Hadirkan Ahli Teknik Unila Sebagai Saksi

Kamis, 03 November 2022 - 18.32 WIB
239

Persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Kamis, (3/11/2022). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu yang melibatkan mantan calon bupati Kabupaten Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan menjalani sidang lanjutan, agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan saksi ahli. Kamis, (3/11/2022).

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu orang saksi yaitu dosen ahli teknik dari Universitas Lampung (Unila) Sasana Putra.

Mengenakan pakaian putih celana hitam dan memakai peci Aria Lukita terlihat membawa berkas dengan terbungkus map merah di dampingi oleh terdakwa lainnya yaitu Abdullah yang juga membawa berkas dengan bungkusan cokelat dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kepala Seksi Intelijen Zenericho menyampaikan, persidangan tersebut di pimpin langsung oleh majelis hakum Hendro Wicaksono, anggota Aria Veronica dan Edi Purbanus, serta panitera Dian Mayasari.

Baca juga : Sidang Korupsi Mantan Cabup Pesibar Hadirkan Kadis Kesehatan dan Sekretaris Dinas PU

Zenericho menjelaskan, dalam pemeriksaan, saksi ahli Sasana menyampaikan, pihaknya mengetahui tingkat ketebalan aspal yang sudah di pasang tersebut dengan cara mengebor. Sedangkan untuk agregat A yang tidak terpasang sama sekali dilakukan tes split.

"Berdasarkan hasil uji tersebut diketahui hasilnya adalah batu artinya agregat A tidak ada, sedangkan jumlah agregat A dan B harusnya 3,5 Cm tetapi hasil uji yang ditemukan di lapangan hanya 2,1 Cm," kata Zenericho menyampaikan hasil pemeriksaan saksi ahli dalam persidangan.

Sehingga laporan dan foto dokumentasi dari pemeriksaan ahli terhadap uji lapangan tersebut dinyatakan lengkap dan dijadikan sebagai barang bukti oleh penuntut umum. Selanjutnya ahli berpendapat bahwa untuk bangunan jalanan termasuk aspal tidak ada penyusutan.

"Jadi menurut pendapat ahli untuk bangunan jalanan termasuk aspal tidak ada penyusutan setiap tahunnya, tetapi khusus untuk aspal hanya ada pemadatan atas material sehingga tidak ada penyusutan secara rincian materilnya," pungkas Zenericho saat menyampaikan keterangan ahli. (*)

Editor :