• Selasa, 26 November 2024

Sidang Korupsi Mantan Cabup Pesibar Hadirkan Kadis Kesehatan dan Sekretaris Dinas PU

Kamis, 06 Oktober 2022 - 16.44 WIB
347

Persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (6/10/2022). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Perkara kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan calon bupati (Cabup) Pesisir Barat (Pesibar) Aria Lukita Budiwan dan Abdullah terkait peningkatan jembatan Way Batu memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (6/10/2022).

Persidangan keduanya digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung yang dipimpin langsung oleh Ketua majelis hakim Hendro Wicaksono, hakim anggota Aria Veronica, Edi Purbanus dan Panitera Dian Mayasari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung, Barat Deddy Sutendy, melalui Kasie Intelijen Zenericho mengatakan, pada persidangan tersebut majelis hakim mendatangkan 7 orang saksi, diantaranya Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Pesisir Barat Teddy Zadmiko dan Sekretaris Dinas PU Pesibar Murry Menako.

Keterlibatan keduanya dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan politisi Demokrat itu sebagai tim Pokja pada proyek peningkatan jembatan Way Batu yang dilakukan oleh Aria Lukita dan Abdullah. Sedangkan kelima saksi lainnya memiliki peran lain seperti tim PHO pada proyek.

"Tetapi dari 7 saksi yang dihadirkan oleh JPU 2 diantaranya berhalangan hadir yaitu atas nama Fourman dan Muhammad Zinnur, sedangkan 3 saksi lain sebagai tim PHO yang hadir yaitu Sunandarsyah, M. Adhar dan Wazir," kata Zenerico, saat dikonfirmasi kupastuntas.co, Kamis (6/10/2022).

Dalam persidangan tersebut, Aria Lukita bersama Abdullah turut hadir mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan. Keduanya membawa berkas dalam proses persidangan tersebut.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi merupakan persidangan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan. Aria Lukita pun sempat menyampaikan Eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Untuk diketahui, Aria Lukita resmi dilakukan penahanan oleh Kejari Lambar pada (30/8/2022) lalu, penahanan dilakukan terhadap terdakwa berdasarkan aturan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses pemeriksaan terhadap terdakwa.

Mantan Cabup Pesisir Barat tahun 2015 dan 2020 itu terlibat tindak pidana korupsi peningkatan jembatan Way Batu pada Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain bernama Abdullah penetapan kedua tersangka itu atas penyidikan yang telah di lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-03/L.8.14./Fd.06/2017/ tanggal 14 juni 2014.

Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat No:Print-01/L.8.14./Fd.06/2021 tanggal 15 juni 2021 tentang tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan Way Batu, Pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung No : SR-1886/PW08/5/2021 dengan kerugian negara sebesar Rp339.044.155. (*)


Video KUPAS TV : Data Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Simpang siur