• Selasa, 15 Oktober 2024

Banyak Perusahaan Luar Daerah Beli Gabah di Lampung, Tanpa Surat Rekom Dinas KPTPH

Kamis, 03 November 2022 - 08.01 WIB
303

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Wilmar Padi Indonesia ternyata bukan satu-satunya perusahaan yang membeli gabah di Lampung untuk dibawa ke luar daerah. Masih banyak perusahaan luar daerah lainnya yang ikut memborong gabah asal Lampung.

Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung mengatakan sampai saat ini belum ada perusahaan penggilingan padi di Provinsi Lampung yang memiliki izin untuk menjual gabah keluar daerah.

"Perusahaan penggilingan padi yang ada di Lampung belum ada yang mengajukan izin distribusi gabah keluar daerah. Termasuk beberapa perusahaan luar daerah yang membeli gabah Lampung untuk dibawa keluar daerah," kata Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, Rabu (2/11/2022).

Baca juga : PT Wilmar Bawa Gabah Lampung Keluar Daerah, Diduga Melanggar Perda

Bani mengatakan, para pelaku usaha yang akan mendistribusikan gabah keluar daerah Lampung diwajibkan memiliki surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas KPTPH Provinsi Lampung.

Persyaratnya adalah surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, izin HO, tanda daftar perusahaan dan ada gudang penyimpanan.

Bani mengungkapkan, ada beberapa perusahaan dari luar Lampung yang membeli gabah milik petani di Lampung untuk dibawa keluar daerah. Hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah.

"Cukup banyak pelaku usaha luar daerah yang beli gabah petani di Lampung. Ada yang dari Karawang, Banten, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Tapi info yang kami dapat perusahaan besar saat ini yang beli gabah petani di Lampung adalah PT Wilmar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2017, tidak diperbolehkan gabah asal Lampung dijual keluar daerah. Sehingga harus diproses oleh penggilingan padi yang ada di Lampung.

"Perda itu untuk mengantisipasi supaya gabah tidak dijual keluar daerah, tapi di dalam Lampung saja. Nanti keluarnya dalam bentuk beras, kalau beras boleh dan bebas. Karena jika banyak yang keluar daerah maka penggilingan akan kesulitan menjalankan usahanya. Karena ini sistemnya ekonomi kerakyatan. Jadi biar ekonomi di pedesaan bisa berkembang," terang dia.

Dalam Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah Pasal 5 Ayat 2 disebutkan, hasil pertanian berupa gabah dilarang didistribusikan keluar daerah Lampung.

Sementara Pasal 7 Ayat 3 menyebut pihak yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administratif.

Menindaklanjuti Perda tersebut, diterbitkan Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Pasal 11 dalam Pergub ini disebutkan dalam rangka untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah di daerah perlu dilakukan pengendalian pendistribusian gabah dengan cara melarang keluarnya gabah dari daerah.

Sebelumnya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dibuat geram dengan ulah PT Wilmar Padi Indonesia yang telah membeli gabah milik petani Lampung diatas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan, dan kemudian dibawa keluar daerah.

Arinal menegaskan, akan menindak perusahaan-perusahaan yang membeli beras dari petani di Lampung, lalu dibawa keluar daerah.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, perusahaan yang belakangan membeli gabah milik petani di Lampung Selatan dengan harga diatas HPP adalah PT Wilmar Padi Indonesia,” ujar Arinal saat rapat ketahanan pangan yang berlangsung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur, Selasa (1/11).

Arinal mengungkapkan, selama ini perusahaan Wilmar tidak ada komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah saat membeli gabah asal Lampung lalu dibawa keluar daerah. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 03 November 2022 berjudul "Banyak Perusahaan Luar Daerah Beli Gabah di Lampung"