• Senin, 16 Desember 2024

PT Wilmar Bawa Gabah Lampung Keluar Daerah, Diduga Melanggar Perda

Rabu, 02 November 2022 - 07.32 WIB
1.1k

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Wilmar Padi Indonesia adalah salah satu perusahaan yang membeli gabah dari petani di Lampung Selatan, yang kemudian dibawa keluar daerah. Sayangnya, perusahaan ini tidak pernah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemda setempat.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dibuat geram dengan ulah PT Wilmar Padi Indonesia yang telah membeli gabah milik petani Lampung di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan, dan kemudian dibawa keluar daerah.

Arinal menegaskan, akan menindak perusahaan-perusahaan yang membeli beras dari petani di Lampung, lalu dibawa keluar daerah.

“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, perusahaan yang belakangan membeli gabah milik petani di Lampung Selatan dengan harga di atas HPP adalah PT Wilmar Padi Indonesia,” ujar Arinal saat rapat ketahanan pangan, di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur, Selasa (1/11/2022).

Arinal mengungkapkan, selama ini PT Wilmar tidak berkomunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah saat membeli gabah asal Lampung lalu dibawa keluar daerah.

“PT Wilmar membeli gabah  di Lampung dengan harga tinggi di atas HPP memang bagus untuk petani, tapi tentu ada plus dan minusnya. Saya minta pemerintah kabupaten/kota dapat memantu serta mendampingi para petani yang ada di daerah masing-masing untuk tidak menjual gabah ke perusahaan yang berasal dari luar daerah,” tegas Arinal.

Arinal mengatakan, pihaknya akan memutuskan pada bulan Desember nanti agar pemerintah membeli gabah petani sesuai harga yang ada saat ini. Arinal menerangkan, akan menimbulkan permasalahan baru jika banyak gabah Lampung dibawa keluar daerah.

"Misal berasnya untuk ekspor ini tentu yang tidak boleh, silahkan beli tapi dalam bentuk beras bukan gabah. Musim panen ini jangan sampai gabah petani dibeli oleh perusahaan yang tidak jelas dan tidak membeli sesuai aturan," ujarnya.

Arinal menjelaskan, pada bulan November ini akan ada 10 daerah di Lampung yang melakukan panen raya dengan luas lahan diperkirakan mencapai 23.131 hektare, dan jumlah beras yang dihasilkan mencapai 120 ribu ton. Sehingga Lampung siap berkontribusi untuk membantu cadangan beras nasional," katanya.

Arinal membeberkan, daerah yang akan panen raya adalah Kabupaten Lampung Tengah dengan luas 1.342 ha, Tanggamus 1.882 ha, Pesisir Barat 738 ha, Lampung Barat 2.091 ha, Way Kanan 1.157 ha, dan Lampung Utara 423 ha.

Selanjutnya, Kabupaten Pesawaran dengan luas 2.951 ha, Lampung Selatan 3.862 ha, Tulang Bawang 7.632 ha dan Lampung Timur 1.053 ha.

Anggota Komisi IV DPR RI, Hanan A Razak, mengungkapkan dengan dibelinya gabah di atas HPP tentu sangat menguntungkan para petani. Saat ini harga Gabah Kering Giling (GKG) mencapai Rp5.500 per kilogram.

"Harus ada terobosan dari pemerintah pusat, seperti meminta Bulog bisa membeli beras atau gabah di atas harga normal. Karena saat ini semua harus bersaing, petani pasti lebih memilih menjual ke harga yang lebih mahal," kata Hanan.

Hanan juga meminta Pemprov Lampung harus menegakkan Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang larangan menjual gabah keluar daerah.

"Ini akan melindungi pabrik penggilingan juga petani sehingga bisa digiling disini, baru bisa dibawa kemanapun. Perda harus ditegakkan agar tidak dijual dalam bentuk gabah. Kita banyak merugi, misal hasil katul untuk makan ternak hilang, skam untuk bahan pemanasan dan lainnya juga hilang," ujar Hanan.

Hanan menjelaskan, saat ini pemerintah pusat akan melakukan pengadaan beras cadangan nasional yang diharapkan tidak impor namun menggunakan beras dalam negeri.

"Lampung juga harus siap-siap karena sebagai daerah lumbung pangan nasional. November ini saja ada 23.100 hektar yang akan panen. Tentunya ini berpotensi untuk membantu cadangan pangan nasional," kata dia.

Dalam Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah Pasal 5 Ayat 2 disebutkan, hasil pertanian berupa gabah dilarang didistribusikan keluar daerah Lampung.

Sementara Pasal 7 Ayat 3 menyebut pihak yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administratif.

Menindaklanjuti Perda tersebut, diterbitkan Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Pasal 11 dalam Pergub ini disebutkan dalam rangka untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah di daerah perlu dilakukan pengendalian pendistribusian gabah dengan cara melarang keluarnya gabah dari daerah. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 02 November 2022 berjudul "PT Wilmar Bawa Gabah Lampung Keluar Daerah"


Video KUPAS TV : Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin, Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar