Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat KPK di Pesibar Divonis Dua Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pengadilan Negeri (PN) Liwa memberikan vonis terhadap terdakwa Abdul Chalik Bin Bahrun dengan pidana penjara selama dua tahun atas perkara kasus pemalsuan surat pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pesisir Barat pada september 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa Deddy Sutendy melalui Kasi Intel Zenericho menjelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu KPK.
Baca juga : 15 Saksi Akan Diperiksa Terkait Dugaan Surat Palsu KPK di Pesibar, Bupati Agus Salah Satunya
"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, maka PN Lampung Barat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara pidana 2 tahun dikurangi masa tahanan," jelas Zenericho, Jumat (15/7/2022).
Zenericho mengungkapkan bahwa sidang vonis putusan dilaksanalan kemarin Kamis (14/7/2022) setelah sebelumnya rangkaian persidangan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, mulai dari pemeriksaan saksi hingga vonis putusan.
Beberapa barang bukti yang ditetapkan untuk menguatkan hasil vonis putusan diantaranya 1 buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. M. Towil, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, 2 (dua) lembar fotokopi surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dan lainnya.
Kemudian dua lembar fotokopi surat undangan/pangggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M. Towil dan lainnya, 1 buah amplop yang bertuliskan KPK, kepada Yth. Rifzon Efendi, S,Sos, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Lalu dua lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, 1 buah amplop yang bertuliskan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kepada Yth. Ali Yudiem, S,H Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, 2 (dua) lembar surat undangan/panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Serta Satu buah hand phone merk Hammer Putih warna putih dengan IMEI 1: 354360099390841, IMEI 2: 354360099390858 beserta Sim Card Nomor 081218121530, dan Sim Card 087780216089 yang telah dikembalikan kepada terdakwa. (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024