Dinas Pangan Lampung: Belum Ada Perusahaan Punya Izin Jual Gabah Petani ke Luar Daerah
Ilustrasi. Foto: Republika
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Ketahanan Pangan
Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, mencatat sampai saat
ini belum ada perusahaan penggilingan padi di daerah setempat yang memiliki
izin untuk menjual gabah ke luar daerah.
"Perusahaan penggilingan padi di Lampung sudah ada. Tapi
belum mengajukan izin distribusi keluar daerah. Termasuk perusahaan luar daerah
yang membeli gabah Lampung," kata Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan
pada Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, saat dimintai keterangan,
Rabu (2/11/2022).
Ia menjelaskan jika para pelaku usaha yang akan
mendistribusikan gabah keluar daerah Lampung maka diwajibkan memiiki surat
rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas KPTPH Provinsi Lampung.
"Adapun syarat nya ialah surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, izin HO, tanda daftar perusahaan dan juga ada gudang penyimpanan," jelasnya.
BACA JUGA: PT Wilmar Bawa Gabah Lampung Keluar Daerah, Diduga Melanggar Perda
Bani menjelaskan jika saat ini terdapat beberapa perusahaan
yang berasal dari luar Lampung membeli gabah milik petani dan melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi
gabah.
"Kalau pelaku usaha banyak yang beli gabah petani
Lampung ada yang dari Karawang, Banten, ada juga yang dari Bengkulu dan Sumatra
Selatan. Tapi info yang kami dapat perusahaan besar saat ini yang beli di petani
Lampung PT. Wilmar," kata dia.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bermaksud
untuk mengatur pendistribusian gabah dan tidak diperbolehkan dijual keluar
daerah sehingga bisa diproses oleh penggilingan yang ada di Lampung.
"Perda itu untuk mengantisipasi supaya gabah tidak
dijual keluar, tapi didalam. Nanti keluar nya dalam bentuk beras, kalau beras
boleh dan bebas. Karena jika banyak yang keluar maka penggilingan akan
kesulitan dalam menjalankan usahanya. Karena ini sistem nya ekonomi kerakyatan.
Jadi biar ekonomi di pedesaan bisa berkembang," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








