• Senin, 04 Agustus 2025

Dinas Pangan Lampung: Belum Ada Perusahaan Punya Izin Jual Gabah Petani ke Luar Daerah

Rabu, 02 November 2022 - 19.44 WIB
236

Ilustrasi. Foto: Republika

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, mencatat sampai saat ini belum ada perusahaan penggilingan padi di daerah setempat yang memiliki izin untuk menjual gabah ke luar daerah.

"Perusahaan penggilingan padi di Lampung sudah ada. Tapi belum mengajukan izin distribusi keluar daerah. Termasuk perusahaan luar daerah yang membeli gabah Lampung," kata Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, saat dimintai keterangan, Rabu (2/11/2022).

Ia menjelaskan jika para pelaku usaha yang akan mendistribusikan gabah keluar daerah Lampung maka diwajibkan memiiki surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas KPTPH Provinsi Lampung.

"Adapun syarat nya ialah surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, izin HO, tanda daftar perusahaan dan juga ada gudang penyimpanan," jelasnya.

BACA JUGA: PT Wilmar Bawa Gabah Lampung Keluar Daerah, Diduga Melanggar Perda

Bani menjelaskan jika saat ini terdapat beberapa perusahaan yang berasal dari luar Lampung membeli gabah milik petani dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi gabah.

"Kalau pelaku usaha banyak yang beli gabah petani Lampung ada yang dari Karawang, Banten, ada juga yang dari Bengkulu dan Sumatra Selatan. Tapi info yang kami dapat perusahaan besar saat ini yang beli di petani Lampung PT. Wilmar," kata dia.

Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bermaksud untuk mengatur pendistribusian gabah dan tidak diperbolehkan dijual keluar daerah sehingga bisa diproses oleh penggilingan yang ada di Lampung.

"Perda itu untuk mengantisipasi supaya gabah tidak dijual keluar, tapi didalam. Nanti keluar nya dalam bentuk beras, kalau beras boleh dan bebas. Karena jika banyak yang keluar maka penggilingan akan kesulitan dalam menjalankan usahanya. Karena ini sistem nya ekonomi kerakyatan. Jadi biar ekonomi di pedesaan bisa berkembang," jelasnya. (*)