Dinas Pangan Lampung: Belum Ada Perusahaan Punya Izin Jual Gabah Petani ke Luar Daerah

Ilustrasi. Foto: Republika
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Ketahanan Pangan
Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, mencatat sampai saat
ini belum ada perusahaan penggilingan padi di daerah setempat yang memiliki
izin untuk menjual gabah ke luar daerah.
"Perusahaan penggilingan padi di Lampung sudah ada. Tapi
belum mengajukan izin distribusi keluar daerah. Termasuk perusahaan luar daerah
yang membeli gabah Lampung," kata Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan
pada Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Bani Ispriyanto, saat dimintai keterangan,
Rabu (2/11/2022).
Ia menjelaskan jika para pelaku usaha yang akan
mendistribusikan gabah keluar daerah Lampung maka diwajibkan memiiki surat
rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas KPTPH Provinsi Lampung.
"Adapun syarat nya ialah surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, izin HO, tanda daftar perusahaan dan juga ada gudang penyimpanan," jelasnya.
BACA JUGA: PT Wilmar Bawa Gabah Lampung Keluar Daerah, Diduga Melanggar Perda
Bani menjelaskan jika saat ini terdapat beberapa perusahaan
yang berasal dari luar Lampung membeli gabah milik petani dan melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan distribusi
gabah.
"Kalau pelaku usaha banyak yang beli gabah petani
Lampung ada yang dari Karawang, Banten, ada juga yang dari Bengkulu dan Sumatra
Selatan. Tapi info yang kami dapat perusahaan besar saat ini yang beli di petani
Lampung PT. Wilmar," kata dia.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tersebut bermaksud
untuk mengatur pendistribusian gabah dan tidak diperbolehkan dijual keluar
daerah sehingga bisa diproses oleh penggilingan yang ada di Lampung.
"Perda itu untuk mengantisipasi supaya gabah tidak
dijual keluar, tapi didalam. Nanti keluar nya dalam bentuk beras, kalau beras
boleh dan bebas. Karena jika banyak yang keluar maka penggilingan akan
kesulitan dalam menjalankan usahanya. Karena ini sistem nya ekonomi kerakyatan.
Jadi biar ekonomi di pedesaan bisa berkembang," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lampung Dalami Dugaan Pungli di RSUD Abdul Moeloek
Minggu, 24 Agustus 2025 -
BKSDA Lepasliarkan 1.300 Burung Sitaan di Kaki Gunung Rajabasa
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Krakatau Beach Run, Ribuan Peserta Rasakan Pengalaman Berlari di Tepi Pantai
Minggu, 24 Agustus 2025 -
Alumni UIN Raden Intan Lampung Terpilih Jadi Ketua Dai Muda se-Indonesia
Minggu, 24 Agustus 2025