Masyarakat Terdampak Limbah Batubara PT. Hasta Dwiyustama Diminta Lapor ke DLH
Stockpile Batubara PT. Hasta Dwiyustama. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang terdampak polusi udara dan limbah batubara milik PT. Hasta Dwiyustama diminta untuk melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
"Masyarakat silahkan lapor dan ajukan surat apa yang menjadi keluhannya ke DLH. Nanti akan kita lihat dan cek apa yang menjadi tanggungjawab dari perusahaan tersebut," kata Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, saat dimintai keterangan, Selasa (1/11/2022).
Emil menjelaskan, pihaknya meminta kepada para perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kita minta mereka para perusahaan ini bisa memberikan CSR untuk masyarakat sekitar. Kalau masyarakat mengeluh nanti kita lihat apakah ada yang tidak beres dengan analisis dampak lingkungan antau amdal," jelasnya.
Baca juga : Sebabkan Polusi Udara dan Limbah, Warga Ketapang Keluhkan Perusahaan Batubara PT. Hasta Dwiyustama
Ia mengaku, pihaknya tidak pernah menarik retribusi apapun dari perusahaan tersebut termasuk retribusi pengolahan limbah.
"Kita dari provinsi tidak pernah menarik retribusi apapun, tidak tahu kalau pemerintah kota yang manarik," ujarnya.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Lampung, Badaruddin, mengungkapkan, pihaknya juga tidak pernah melakukan penarikan retribusi terhadap perusahaan tersebut.
"Itu namanya retribusi pengolahan limbah, tapi kita tidak pernah menarik. Kalau provinsi hanya 5 objek pajak yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, PAP dan pajak rokok," kata Badaruddin. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








