Perkara Cucu Bakar Rumah Nenek di Bandar Lampung Berakhir Damai, Laporan Dicabut
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono, saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkara cucu bernama Rizki Saputra (24) yang membakar rumah neneknya Amah (67) di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung berakhir damai dan diselesaikan secara Restorative Justice.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan, sang nenek sudah mencabut laporan dari kepolisian dan diselesaikan secara Restorative Justice sejak 25 Oktober 2022 lalu.
"Karena nenek Amah mencabut laporan terhadap cucunya (Rizki Saputra) artinya kasus ini selesai dengan cara Restorative Justice," kata Mujiono, saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Baca juga : Duh, Seorang Cucu di Enggal Bandar Lampung Tega Bakar Rumah Neneknya Sendiri
Selain itu, dasar pencabutan laporan yang dilakukan oleh nenek Amah terhadap cucunya dikarenakan berkaitan dengan keluarga dan hasil tes sang cucu memang mengalami depresi.
Hasil tes tersebut diperkuat usai pelaku Rizki diamankan dan polisi langsung membawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung di Kurungan Nyawa guna mengecek status kejiwaannya.
"Hasil yang kami dapatkan dari RSJ Provinsi Lampung memang saudara Rizki Saputra mengalami gangguan kejiwaan atau depresi," ucapnya.
Sebelumnya, Seorang cucu tega membakar rumah beserta isinya milik neneknya di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku tega membakar rumah tersebut karena diduga mengalami depresi dan mengkonsumsi narkoba. (*)
Video KUPAS TV : Pelebaran Jalinbar Lampung Terkendala Pembebasan Lahan
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








