Soal Netralitas ASN, Bawaslu Lampung Kirim Surat Terusan ke KASN
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah mengirimkan surat terusan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) terkait soal netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, surat terusan dikirimkan ke KASN pada Rabu (26/10/2022) pagi.
"Karena kemarin kita sudah terima dari Bawaslu Bandar Lampung, jadi hari ini kita teruskan ke KASN," kata Tamri, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (26/10/2022) malam.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Umumkan 60 Panwascam Terpilih
Tamri menyampaikan, hasil kajian dari Bawaslu Kota Bandar Lampung bahwa yang bersangkutan yakni ASN atas nama Wayan Suwatra, yang merupakan Guru di SMA 9 memang benar telah melanggar netralitas ASN.
Ia mengaku jika Bawaslu Provinsi Lampung hanya bisa memberikan terusan kepada KASN. "Karena yang bisa memutuskan sanksi itu mereka (KASN)," imbuhnya.
Baca juga : Bawaslu Lampung Umumkan Hasil Panwascam, Keterwakilan Perempuan Sangat Minim
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung telah mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk diteruskan ke KASN.
"Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta kepada bawaslu provinsi agar pihaknya dapat melakukan pendampingan saat bawaslu provinsi menyampaikan ke KASN," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Sesuai Spek, Walikota Metro Minta Talud di Jalan Yos Sudarso Dibongkar
Berita Lainnya
-
Tinjau Irigasi Gantung Rawajitu, Kementerian PU Targetkan Perbaikan Rampung Dua Pekan
Minggu, 10 Mei 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Minta Pelaku Penembakan Brigadir Arya Segera Ditangkap dan Dihukum Berat
Minggu, 10 Mei 2026 -
PTPN I Genjot Produksi Karet di Bengkulu
Minggu, 10 Mei 2026 -
Devan Ahmad Pramudia Mahasiswa Sastra Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Harapan I Pilmapres LLDIKTI Wilayah II 2026
Sabtu, 09 Mei 2026








