Soal Netralitas ASN, Bawaslu Lampung Kirim Surat Terusan ke KASN

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah mengirimkan surat terusan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) terkait soal netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, surat terusan dikirimkan ke KASN pada Rabu (26/10/2022) pagi.
"Karena kemarin kita sudah terima dari Bawaslu Bandar Lampung, jadi hari ini kita teruskan ke KASN," kata Tamri, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (26/10/2022) malam.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Umumkan 60 Panwascam Terpilih
Tamri menyampaikan, hasil kajian dari Bawaslu Kota Bandar Lampung bahwa yang bersangkutan yakni ASN atas nama Wayan Suwatra, yang merupakan Guru di SMA 9 memang benar telah melanggar netralitas ASN.
Ia mengaku jika Bawaslu Provinsi Lampung hanya bisa memberikan terusan kepada KASN. "Karena yang bisa memutuskan sanksi itu mereka (KASN)," imbuhnya.
Baca juga : Bawaslu Lampung Umumkan Hasil Panwascam, Keterwakilan Perempuan Sangat Minim
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung telah mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk diteruskan ke KASN.
"Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta kepada bawaslu provinsi agar pihaknya dapat melakukan pendampingan saat bawaslu provinsi menyampaikan ke KASN," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Sesuai Spek, Walikota Metro Minta Talud di Jalan Yos Sudarso Dibongkar
Berita Lainnya
-
Reuni Alumni SMAN 2 Bandar Lampung Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia, Gubernur Mirza Dorong Peningkatan SDM
Minggu, 20 April 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Pemegang Saham dan Manajemen
Minggu, 20 April 2025 -
Hendak Diperkosa, Wanita 17 Tahun di Bandar Lampung Loncat dari Lantai Dua Rumah Kontrakan
Minggu, 20 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025