Soal Netralitas ASN, Bawaslu Lampung Kirim Surat Terusan ke KASN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung telah mengirimkan surat terusan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) terkait soal netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, surat terusan dikirimkan ke KASN pada Rabu (26/10/2022) pagi.
"Karena kemarin kita sudah terima dari Bawaslu Bandar Lampung, jadi hari ini kita teruskan ke KASN," kata Tamri, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (26/10/2022) malam.
Baca juga : Bawaslu Bandar Lampung Umumkan 60 Panwascam Terpilih
Tamri menyampaikan, hasil kajian dari Bawaslu Kota Bandar Lampung bahwa yang bersangkutan yakni ASN atas nama Wayan Suwatra, yang merupakan Guru di SMA 9 memang benar telah melanggar netralitas ASN.
Ia mengaku jika Bawaslu Provinsi Lampung hanya bisa memberikan terusan kepada KASN. "Karena yang bisa memutuskan sanksi itu mereka (KASN)," imbuhnya.
Baca juga : Bawaslu Lampung Umumkan Hasil Panwascam, Keterwakilan Perempuan Sangat Minim
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, Bawaslu Bandar Lampung telah mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk diteruskan ke KASN.
"Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta kepada bawaslu provinsi agar pihaknya dapat melakukan pendampingan saat bawaslu provinsi menyampaikan ke KASN," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Tak Sesuai Spek, Walikota Metro Minta Talud di Jalan Yos Sudarso Dibongkar
Berita Lainnya
-
Waspadai Hoaks tentang Brigade Pangan di Media Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Samsudin: 37 Persen Kondisi Jaringan Irigasi di Lampung Rusak
Sabtu, 28 Desember 2024 -
TPA Bakung Disegel, Walikota Eva Dwiana: Keterbatasan Anggaran Kendala Utama dalam Pengelolaan Sampah
Sabtu, 28 Desember 2024 -
Menuju Swasembada Pangan 2027: Pemerintah Optimalkan Produksi dan Hentikan Impor
Sabtu, 28 Desember 2024