• Senin, 28 April 2025

Mobil L300 Muat 2.000 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi Usai Ngecor di SPDN Dermaga Bom Kalianda Lamsel

Minggu, 23 Oktober 2022 - 11.09 WIB
363

Sopir berinisial AP alias A (18) bersama mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8260 D saat diamankan di Polres Lamsel. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Setelah sempat viral sebuah video yang memperlihatkan aktivitas dua orang yang sedang memuat BBM subsidi jenis solar yang heboh beberapa waktu yang lalu di Dermaga Bom Kalianda, kali ini pihak kepolisian berhasil mengamankan satu pelaku.

Sat Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8260 D dan supir berinisial AP alias A (18) karena kedapatan mengangkut 58 jerigen berisi  2.030 liter solar bersubdi yang dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kalianda.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menyatakan, supir berikut mobil diamankan persisnya di Jalan Beringin, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda.

"Pengemudi inisial AP dan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8260 D diamankan petugas pada Jumat malam (21/10/2022) pukul 20.00 Wib," bebernya, Minggu pagi (23/10).

Saat dihentikan dan diperiksa oleh petugas, mobil pick up Mitsubishi L300 itu kedapatan mengangkut 58 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subdsidi sebanyak 2.030 liter.

"BBM jenis solar tersebut, dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda. Dan, akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan," lanjut Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Viral! Video Memperlihatkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Dermaga Bom Lamsel

Supir berinisial AP, warga asal Desa Betung, Kecamatan Rajabasa. Solar subsidi tersebut, rencananya akan dikirim ke wilayah Tanjung Bintang untuk seseorang bernama Rahmad.

"Kegiatan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied gas yang disubsidi Pemerintah, sudah berjalan selama 3 bulan," imbuhnya.

Kini, mobil pick up Mitsubishi L300 serta 1 lembar surat jalan muat BBM jenis solar, diamankan di Polres Lamsel sebagai barang bukti guna keperluan proses hukum lebih lanjut.

Disoal apakah akan ada pemeriksaan terhadap pemilik mobil pick up Mitsubishi L300 dan pengelola SPDN Dermaga Bom serta kepala UPT PP. Kasat Reskrim menjawab begini.

"Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan, di kabari mas," tegasnya.

Terakhir, para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan setempat akan dijerat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Kasat Reskrim. (*)