• Senin, 28 April 2025

Viral! Video Memperlihatkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Dermaga Bom Lamsel

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21.21 WIB
275

Screenshot yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPDN (solar pack diesel nelayan) Dermaga Bom Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Viral beredar di grup aplikasi percakapan Whatsapp video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan dugaan aktifitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPDN (solar pack diesel nelayan) Dermaga Bom Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Dalam video itu, tampak dua orang pria mengenakan kaus berwarna kuning sibuk memindahkan puluhan jerigen berisi solar kedalam bak mobil pick up warna hitam di area SPDN.

Pria itu seolah tak menyadari, aksinya diam-diam direkam menggunakan kamera handphone oleh warga.

Situasi itu kontras dengan pengakuan seorang nelayan setempat bernama Yudi, mengaku mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar untuk keperluan melaut akibat kelangkaan solar.

"Kalau saat ini dengan cuaca seperti ini kita cukup, karena kita sedang sering tidak melaut. Tapi kalau cuaca normal, kami kadang kekurangan. Kelangkaan itu, kami menunggu bisa mencapai dua sampai tiga hari. Kita cari diluar, mau nggak mau harga sudah pasti tidak sama (harganya) otomatis (rugi). Kalau kami cari diluar, rata-rata per liter kelebihan dari harga SPBU itu seribu rupiah kali kebutuhan kita 150 liter," ucapnya ketika diwawancara, Rabu (19/10/2022).

Yudi menyebut, pelayanan SPDN di Dermaga Bom Kalianda tidak bagus dan malah mengutamakan pembeli yang bukan nelayan.

"Saya nilai sih tidak terlalu bagus. Kita sering mau ngisi ngantri, jerigen sudah berjejer. Jadi yang diutamakan karena alasan sudah datang duluan, jadi kadang-kadang kami yang nelayan itu tidak diutamakan," keluhnya.

Dia pernah mengalami sendiri, ketika akan pergi melaut lalu membeli solar menggunakan jerigen kapasitas 35 liter. Dan bila kondisi itu terus berlanjut, tak menutup kemungkinan para nelayan akan menggelar aksi demonstrasi.

"Dia sedang ngecor, saya bilang tolong diisi dulu jawabnya ya ntar dulu selesai ini dulu. berapa lama sih ngisi satu jerigen menjeda dari berpuluh-puluh jerigen. Kalau sampai terus berlanjut seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami akan berdemonstrasi. Seluruh nelayan insyaAllah ikut, karena mereka sudah mengeluh langka segala macam," ujarnya mengultimatum.

Disoal kelangkaan solar yang dialami para nelayan di wilayah setempat pada akhir bulan hingga awal bulan berikutnya, Yudi menduga solar telah disalah gunakan.

"Kita menduga, bisa saja ini (solar) keluar selain untuk nelayan. Untuk pihak lain, itu dugaan kita ya. Salah satu contoh, ada oknum yang ngecor disini, itu dia bukan nelayan, juga bukan pengurus nelayan. Tapi, bisa ngecor disini. Dan juga, yang menjadi kecurigaan kami kenapa sih kalau ngecor harus malam. Tadi malam pun, sampai jam 21.30 WIB. Satu hari itu, bisa dua tiga mobil," lanjutnya.

Disoal harapannya kepada Pemerintah terkait keluhan yang sedang mereka alami, Yudi menjawab begini.

"Harapan kami sebagai nelayan, tolong diperhatikan keluhan kami. Kami sebagai nelayan akan mengadu kemana, sedangkan HNSI sebagai pelindung kami pengayom yang berkantor di dermaga ini, seperti tidak ada respon dengan keluhan-keluhan kami," pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menanggapi ihwal kelangkaan solar untuk nelayan setempat yang diduga disalah gunakan oknum tertentu.

"Berkaitan dengan SPDN itu sendiri, kan untuk nelayan setempat. Apabila itu disalah gunakan dibawa ke tempat lain dalam arti pemanfaatan yang tidak tepat, otomatis kita lakukan penegakan hukum. Nanti kita cek pelaksanaannya seperti apa, terima kasih informasi itu sudah disampaikan ke kita," jawabnya.

Disoal ancaman pidana bagi oknum yang menyalahgunakan solar untuk nelayan, Edwin merinci aturan tersebut ada.

"Ancamannya sudah jelas, di Undang Undang Migas kan sudah diatur ancaman pidananya dendanya, itu sudah ada aturannya. Karena BBM bersubsidi, bio solar salah satunya diperuntukkan bagi nelayan lewat SPDN," timpalnya.

Edwin menambahkan, Pemerintah membuat SPDN didekat beroperasinya para nelayan dan sudah pasti peruntukannya adalah untuk nelayan setempat.

"Mekanisme pembuatan SPDN juga ada. Ketika pemanfaatannya tidak tepat, maka itu menyalahi aturan. Misalnya, solar untuk wilayah di Lampung Selatan itu tidak boleh dibawa ke Lampung Timur, nah itu sudah ada mekanismenya," ujarnya lagi.

Disinggung tindakan tegas atas kemungkinan oknum penyalahgunaan solar adalah bukan orang biasa, Edwin tetap akan menindaknya.

"Ya jelas. Kita kan belum tahu oknumnya siapa, terus terang saya tahunya dari teman-teman jurnalis. Dengan begitu kan kita lakukan upaya penegakan hukum, oknumnya siapa," tutupnya. (*)