Viral! Video Memperlihatkan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Dermaga Bom Lamsel

Screenshot yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPDN (solar pack diesel nelayan) Dermaga Bom Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Viral beredar
di grup aplikasi percakapan Whatsapp video berdurasi 21 detik yang
memperlihatkan dugaan aktifitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)
bersubsidi jenis solar di SPDN (solar pack diesel nelayan) Dermaga Bom
Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Dalam video itu, tampak dua orang pria mengenakan
kaus berwarna kuning sibuk memindahkan puluhan jerigen berisi solar kedalam bak
mobil pick up warna hitam di area SPDN.
Pria itu seolah tak menyadari, aksinya diam-diam
direkam menggunakan kamera handphone oleh warga.
Situasi itu kontras dengan pengakuan seorang
nelayan setempat bernama Yudi, mengaku mengalami kesulitan memperoleh bahan
bakar untuk keperluan melaut akibat kelangkaan solar.
"Kalau saat ini dengan cuaca seperti ini
kita cukup, karena kita sedang sering tidak melaut. Tapi kalau cuaca normal,
kami kadang kekurangan. Kelangkaan itu, kami menunggu bisa mencapai dua sampai
tiga hari. Kita cari diluar, mau nggak mau harga sudah pasti tidak sama
(harganya) otomatis (rugi). Kalau kami cari diluar, rata-rata per liter
kelebihan dari harga SPBU itu seribu rupiah kali kebutuhan kita 150
liter," ucapnya ketika diwawancara, Rabu (19/10/2022).
Yudi menyebut, pelayanan SPDN di Dermaga Bom
Kalianda tidak bagus dan malah mengutamakan pembeli yang bukan nelayan.
"Saya nilai sih tidak terlalu bagus. Kita
sering mau ngisi ngantri, jerigen sudah berjejer. Jadi yang diutamakan karena
alasan sudah datang duluan, jadi kadang-kadang kami yang nelayan itu tidak
diutamakan," keluhnya.
Dia pernah mengalami sendiri, ketika akan pergi
melaut lalu membeli solar menggunakan jerigen kapasitas 35 liter. Dan bila
kondisi itu terus berlanjut, tak menutup kemungkinan para nelayan akan
menggelar aksi demonstrasi.
"Dia sedang ngecor, saya bilang tolong diisi
dulu jawabnya ya ntar dulu selesai ini dulu. berapa lama sih ngisi satu jerigen
menjeda dari berpuluh-puluh jerigen. Kalau sampai terus berlanjut seperti ini,
tidak menutup kemungkinan kami akan berdemonstrasi. Seluruh nelayan insyaAllah
ikut, karena mereka sudah mengeluh langka segala macam," ujarnya
mengultimatum.
Disoal kelangkaan solar yang dialami para nelayan
di wilayah setempat pada akhir bulan hingga awal bulan berikutnya, Yudi menduga
solar telah disalah gunakan.
"Kita menduga, bisa saja ini (solar) keluar
selain untuk nelayan. Untuk pihak lain, itu dugaan kita ya. Salah satu contoh,
ada oknum yang ngecor disini, itu dia bukan nelayan, juga bukan pengurus
nelayan. Tapi, bisa ngecor disini. Dan juga, yang menjadi kecurigaan kami
kenapa sih kalau ngecor harus malam. Tadi malam pun, sampai jam 21.30 WIB. Satu
hari itu, bisa dua tiga mobil," lanjutnya.
Disoal harapannya kepada Pemerintah terkait
keluhan yang sedang mereka alami, Yudi menjawab begini.
"Harapan kami sebagai nelayan, tolong
diperhatikan keluhan kami. Kami sebagai nelayan akan mengadu kemana, sedangkan
HNSI sebagai pelindung kami pengayom yang berkantor di dermaga ini, seperti
tidak ada respon dengan keluhan-keluhan kami," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menanggapi
ihwal kelangkaan solar untuk nelayan setempat yang diduga disalah gunakan oknum
tertentu.
"Berkaitan dengan SPDN itu sendiri, kan
untuk nelayan setempat. Apabila itu disalah gunakan dibawa ke tempat lain dalam
arti pemanfaatan yang tidak tepat, otomatis kita lakukan penegakan hukum. Nanti
kita cek pelaksanaannya seperti apa, terima kasih informasi itu sudah
disampaikan ke kita," jawabnya.
Disoal ancaman pidana bagi oknum yang
menyalahgunakan solar untuk nelayan, Edwin merinci aturan tersebut ada.
"Ancamannya sudah jelas, di Undang Undang
Migas kan sudah diatur ancaman pidananya dendanya, itu sudah ada aturannya.
Karena BBM bersubsidi, bio solar salah satunya diperuntukkan bagi nelayan lewat
SPDN," timpalnya.
Edwin menambahkan, Pemerintah membuat SPDN
didekat beroperasinya para nelayan dan sudah pasti peruntukannya adalah untuk
nelayan setempat.
"Mekanisme pembuatan SPDN juga ada. Ketika pemanfaatannya
tidak tepat, maka itu menyalahi aturan. Misalnya, solar untuk wilayah di
Lampung Selatan itu tidak boleh dibawa ke Lampung Timur, nah itu sudah ada
mekanismenya," ujarnya lagi.
Disinggung tindakan tegas atas kemungkinan oknum
penyalahgunaan solar adalah bukan orang biasa, Edwin tetap akan menindaknya.
"Ya jelas. Kita kan belum tahu oknumnya
siapa, terus terang saya tahunya dari teman-teman jurnalis. Dengan begitu kan
kita lakukan upaya penegakan hukum, oknumnya siapa," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Raih Emas Seleknas, Atlet Lamsel Deffen Rizky Lolos Kejurnas Karate FORKI di Riau
Senin, 28 April 2025 -
Waspada! 29 Orang di Lampung Selatan Terjangkit HIV/AIDS
Senin, 28 April 2025 -
Mendikdasmen Resmikan Emer Islamic Boarding School di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Ratusan Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Gelar Aksi di Disnakertrans Lamsel, 10 Pekerja Belum Digaji
Jumat, 25 April 2025