Hiswanamigas Lampung Minta APH Berikan Sanksi Tegas Penimbun BBM

Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung, Donny Irawan. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas)
Lampung mengapresiasi penangkapan kasus penimbunan sebanyak 49 ton Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh PT. Usaha Remaja
Mandiri (PT. URM) yang dilakukan oleh Polda Lampung.
Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas
Lampung, Donny Irawan mengatakan, memang diakui tingginya harga BBM bisa
menimbulkan adanya kasus penimbunan, sehingga penangkapan dari Polda tersebut
adalah langkah baik untuk mengurangi kasus penimbunan BBM di Provinsi Lampung.
“Kami mengapresiasi
langkah Polda yang melakukan penangkapan penimbunan BBM,”kata Donny, Selasa
(18/10).
Namun ia pun berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan sanksi tegas kepada penimbun, sehingga bisa menimbulkan efek jera.
BACA JUGA: Polda
Lampung Ungkap Kasus Penimbunan 49 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar
“Harus ada sanksi
tegas, sesuai yang diatur oleh penegak hukum, agar bisa menimbulkan efek jera,”
tegasnya.
Hiswanamigas juga
menurutnya terus melakukan pengawasan agar penjualan BBM di SPBU sesuai Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kalada ada konsumen
yang nakal, membeli BBM diluar dari takaran yang berlaku memang kami akan
berikan teguran, namun hanya sebatas itu tindakan kami. Karena ranah
pelanggaran ada di pihak Kepolisian,” ucapnya.
Secara teknis,
petugas SPBU juga sudah melakukan pencatatan plat nomor kendaraan apabila
membeli BBM di SPBU tersebut. Sehingga dalam satu hari, hanya satu kali
kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM.
“Akan tetapi ada saja
konsumen yang ingin melakukan penimbunan, bisa dengan mengganti plat nomor
kendaraan, atau berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pengisian, sehingga kami
susah untuk melakukan pengawasan,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025 -
Sholat Jumat Perdana di Ruang Utama Masjid Al Hijrah, Ratusan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Bagian Sejarah
Jumat, 16 Mei 2025