• Jumat, 16 Mei 2025

Hiswanamigas Lampung Minta APH Berikan Sanksi Tegas Penimbun BBM

Selasa, 18 Oktober 2022 - 17.47 WIB
301

Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung, Donny Irawan. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Lampung mengapresiasi penangkapan kasus penimbunan sebanyak 49 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (PT. URM) yang dilakukan oleh Polda Lampung.

Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung, Donny Irawan mengatakan, memang diakui tingginya harga BBM bisa menimbulkan adanya kasus penimbunan, sehingga penangkapan dari Polda tersebut adalah langkah baik untuk mengurangi kasus penimbunan BBM di Provinsi Lampung.

“Kami mengapresiasi langkah Polda yang melakukan penangkapan penimbunan BBM,”kata Donny, Selasa (18/10). 

Namun ia pun berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan sanksi tegas kepada penimbun, sehingga bisa menimbulkan efek jera.

BACA JUGA: Polda Lampung Ungkap Kasus Penimbunan 49 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar

“Harus ada sanksi tegas, sesuai yang diatur oleh penegak hukum, agar bisa menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Hiswanamigas juga menurutnya terus melakukan pengawasan agar penjualan BBM di SPBU sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kalada ada konsumen yang nakal, membeli BBM diluar dari takaran yang berlaku memang kami akan berikan teguran, namun hanya sebatas itu tindakan kami. Karena ranah pelanggaran ada di pihak Kepolisian,” ucapnya.

Secara teknis, petugas SPBU juga sudah melakukan pencatatan plat nomor kendaraan apabila membeli BBM di SPBU tersebut. Sehingga dalam satu hari, hanya satu kali kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM.

“Akan tetapi ada saja konsumen yang ingin melakukan penimbunan, bisa dengan mengganti plat nomor kendaraan, atau berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pengisian, sehingga kami susah untuk melakukan pengawasan,” tandasnya. (*)