• Kamis, 23 Januari 2025

Polda Lampung Ungkap Kasus Penimbunan 49 Ton BBM Bersubsidi Jenis Solar

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11.26 WIB
1k

Kasubdit IV Tipiter DitReskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin saat menunjukkan barang bukti. Foto : Martogi/KupasTuntas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda lampung telah ungkap kasus penimbunan sebanyak 49 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (PT. URM). PT. URM Beroperasi sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022 dengan total BBM subsidi jenis solar telah diperjualbelikan sebanyak 390 Ton. Selasa (18/10/2022).

Kasubdit Tipiter IV DitReskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana menyalahgunakan BBM solar bersubsidi berlokasi di PT. Usaha Remaja Mandiri Jalan Soekarno Hatta KM 3-4 Kel. Way Laga, Kec. Sukabumi, Bandar Lampung.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A 1008/IX/2022/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 September 2022," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Subdit IV DitReskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar di PT. URM dengan barang bukti sebanyak 49 Ton.

"Barang bukti 49 Ton itu merupakan timbunan dari Juli sampai Agustus 2022," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan, enam tersangka diantaranya BW (Direktur PT URM), DY (Karyawan PT URM), RN (suplier), HW (suplier), UJ (kordinator supir pembelian solar subsidi) dan DH (kordinator supir pembelian solar subsidi).


Namun, tersangka tidak dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut karena masih dalam pengembangan penyidikan.

Yusriandi menjelaskan, modus operasi yang dilakukan tersangka yaitu dengan melakukan pembelian, pengangkutan BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU di Bandar Lampung.

"Jadi mereka ngantri seperti pengendara normal lainnya di beberapa SPBU Bandar Lampung menggunakan truck hino dan fuso. Kemudian ketika tangki truk kapasitas 10 ribu liter terpenuhi, lalu dikirim dan ditampung ke PT. URM," imbuhnya.

Berdasarkan penyelidikan, PT. URM sudah melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.

"Sehingga diakumulasikan, PT. URM sudah memperjualbelikan solar subsidi sebanyak 390 Ton dan apabila dirupiahkan sebesar Rp 2.008.500.000," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan disita diantaranya satu buah tangki warna putih berisi BBM diduga solar subsidi dengan kapasitas kurang lebih sebanyak 49.000 liter di lokasi PT. URM, dua unit mobil Mitsubishi FUSO warna Coklat Kenari dengan plat BE 9076 AQ dan berplat BE 8757 DK.


"Lalu, satu unit mobil Hino warna Hijau berplat BG 8024, kwitansi pembayaran tagihan solar sebesar Rp. 100 juta, dokumen UKL-UPL PT. Usaha Remaja Mandiri, Company Profile PT. Usaha Remaja Mandiri, laporan kas Juli 2022 PT. Usaha Remaja Mandiri, laporan kas Agustus 2022 PT. Usaha Remaja Mandiri, Purchase Order dari PT. Alfero Mineral Sejahtera No 88/URM/PO/VIII/2022 Tanggal 14 Agustus 2022 kepada PT. Adisakti Persada Energi," ujarnya.

Kemudian, fotokopi kwitansi dari PT. Usaha Remaja Mandiri Rp.100 juta untuk "DP pembayaran 10 ribu Liter Bio solar B30" Tanggal 15 Agustus 2022, satu fotokopi kwitansi dari PT. Usaha Remaja Mandiri Rp 100 juta untuk pembayaran "DP Pembayaran 10 ribu Liter Bio solar B30 Tanggal 19 Agustus 2022, fotokopi kwitansi dari PT. Usaha Remaja Mandiri sebanyak Rp. 100 juta untuk pembayaran "DP pembayaran 10 ribu Liter Bio solar B30' Tanggal 23 Agustus 2022.

"Fotokopi kwitansi dari PT. Usaha Remaja Mandiri banyak Rp 90 juta untuk pembayaran Pelunasan Pembayaran 30 ribu liter Bio solar B30 Tanggal 14 September 2022, fotokopi Invoice dari PT. Adisakti Persada Energi ditujukan kepada PT. Usaha Remaja Mandiri dengan deskripsi B30 Solar industri dengan kuantitas 30 ribu liter harga Rp.10.970 total pembayaran Rp 390 juta," ucapnya.

Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (*)

Editor :