• Sabtu, 17 Mei 2025

Kejati Lampung Beralih ke Akuntan Publik, Pengamat Sayangkan Lambatnya Audit BPKP

Senin, 17 Oktober 2022 - 19.53 WIB
233

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung resmi mencabut audit kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah KONI karena tidak kunjung ada kejelasan, Senin (17/10/2022).

"Ini tidak ada kejelasan dari pihak BPKP, kita harus ambil sikap di sini. Kita sudah resmi mencabut terkait permohonan audit itu," kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, saat memberikan keterangan, Senin (17/10/2022) siang.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Unila, Yusdianto menyayangkan beralihnya Kejati Lampung dari BPKP ke akuntan publik.

"Mungkin durasi waktu yang diberikan terlalu pendek maka BPKP kemudian sangat lamban. Namun sebetulnya, kita juga menyayangkan lambatnya BPKP dalam melakukan penelusuran sejumlah kerugian yang dilakukan," ujar Yusdianto, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, menurut undang-undang ada beberapa lembaga yang bisa dijadikan rujukan oleh kejaksaan atau penegak hukum.

BACA JUGA: Tak Ada Kejelasan KONI, Kejati Lampung Cabut Audit BPKP dan Pakai Audit Independen di Jakarta

Yaitu jelasnya, rujukan yang pertama boleh dari BPKP atau BKP dan kedua boleh juga menggunakan akuntan publik.

"Jadi tidak hanya mengandalkan dari BPKP saja, katakanlah akuntan publik untuk melakukan audit, hanya saja akuntan publik ini harus yang terdaftar di Ototritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga dia yang mampu melakukan audit terkait dengan berapa besar penggunaan anggaran atau misalkan ada potensi kerugian keuangan," jelasnya.

Ia pun mencontohkan sebuah perkara yang pernah diungkap oleh Kupas Tuntas, yaitu perkara Engsit. Dimana oleh pengadilan di batalkan penetapan tersangkanya karena belum ada kerugian karena menunggu dari lembaga BPKP.

Diduga pencabutan audit itu karena lamanya proses, Ia pun belum mendengar pernyataan yang disampaikan oleh Kepala BPKP Lampung.

"Tapi karena auditnya berdasarkan permintaan khusus bukan audit hanya secara parsial, maka saya kira perlu juga dipertimbangkan. Namun saya kira Kejaksaan juga seharusnya menindak lanjuti yang sudah di audit oleh BPKP, jadi tidak menunggu secara keseluruhan karena ada beberapa puluh cabang olahraga yang diaudit," kata dia.

Oleh karenanya, ia berharap jalan keluarnya adalah penyidik melaksanakan tindaklanjut dari yang sudah diaudit BPKP sembari menunggu audit yang lain. Sehingga ada titik terang peristiwa itu.

"Karena kan BPKP tidak hanya perkara ini saja, tapi banyak tugas lain dengan keterbatasan yang dimiliki. Jadi tidak bisa serta merta langsung dan segera," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Balita Menderita Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan