Kejati Lampung Beralih ke Akuntan Publik, Pengamat Sayangkan Lambatnya Audit BPKP

Pengamat Hukum Unila, Yusdianto. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung resmi mencabut audit
kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung
terkait dugaan korupsi dana hibah KONI karena tidak kunjung ada kejelasan,
Senin (17/10/2022).
"Ini tidak ada kejelasan dari pihak
BPKP, kita harus ambil sikap di sini. Kita sudah resmi mencabut terkait
permohonan audit itu," kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra,
saat memberikan keterangan, Senin (17/10/2022) siang.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Unila, Yusdianto
menyayangkan beralihnya Kejati Lampung dari BPKP ke akuntan publik.
"Mungkin durasi waktu yang diberikan terlalu
pendek maka BPKP kemudian sangat lamban. Namun sebetulnya, kita juga menyayangkan
lambatnya BPKP dalam melakukan penelusuran sejumlah kerugian yang
dilakukan," ujar Yusdianto, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, menurut undang-undang ada beberapa lembaga yang bisa dijadikan rujukan oleh kejaksaan atau penegak hukum.
BACA JUGA: Tak
Ada Kejelasan KONI, Kejati Lampung Cabut Audit BPKP dan Pakai Audit Independen
di Jakarta
Yaitu jelasnya, rujukan yang pertama boleh dari BPKP
atau BKP dan kedua boleh juga menggunakan akuntan publik.
"Jadi tidak hanya mengandalkan dari BPKP saja, katakanlah
akuntan publik untuk melakukan audit, hanya saja akuntan publik ini harus yang
terdaftar di Ototritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga dia yang mampu melakukan
audit terkait dengan berapa besar penggunaan anggaran atau misalkan ada potensi
kerugian keuangan," jelasnya.
Ia pun mencontohkan sebuah perkara yang pernah
diungkap oleh Kupas Tuntas, yaitu perkara Engsit. Dimana oleh pengadilan di
batalkan penetapan tersangkanya karena belum ada kerugian karena menunggu dari
lembaga BPKP.
Diduga pencabutan audit itu karena lamanya proses, Ia
pun belum mendengar pernyataan yang disampaikan oleh Kepala BPKP Lampung.
"Tapi karena auditnya berdasarkan permintaan
khusus bukan audit hanya secara parsial, maka saya kira perlu juga
dipertimbangkan. Namun saya kira Kejaksaan juga seharusnya menindak lanjuti
yang sudah di audit oleh BPKP, jadi tidak menunggu secara keseluruhan karena
ada beberapa puluh cabang olahraga yang diaudit," kata dia.
Oleh karenanya, ia berharap jalan keluarnya adalah
penyidik melaksanakan tindaklanjut dari yang sudah diaudit BPKP sembari
menunggu audit yang lain. Sehingga ada titik terang peristiwa itu.
"Karena kan BPKP tidak hanya perkara ini saja, tapi banyak tugas lain dengan keterbatasan yang dimiliki. Jadi tidak bisa serta merta langsung dan segera," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Balita Menderita Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Dugaan Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dua Residivis Pencuri Sepeda Motor di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Sang Penadah Buron
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Penjual Mainan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025