Tak Ada Kejelasan KONI, Kejati Lampung Cabut Audit BPKP dan Pakai Audit Independen di Jakarta

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat menunjukkan surat pencabutan di Kejati Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung resmi mencabut audit kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah KONI karena tidak kunjung ada kejelasan, Senin (17/10/2022).
"Ini tidak ada kejelasan dari pihak BPKP, kita harus ambil sikap di sini. Kita sudah resmi mencabut terkait permohonan audit itu," kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, saat memberikan keterangan, Senin (17/10/2022) siang.
Hal itu dikarenakan pihaknya ingin minta kepastian hukum agar penanganan kasus tersebut bisa cepat diproses.
"Di sini kita minta kepastian hukum biar cepat proses penanganannya karena masyarakat mengikuti terus proses penyidikan yang kita lakukan ini, udah hampir satu tahun," ucapnya.
Disinggung apa yang membuat audit BPKP lama, pihaknya tidak tahu menahu karena semua permintaan yang diminta BPKP selalu dipenuhi.
"Kami tidak tahu padahal apa yang diminta sama mereka (BPKP) itu selalu kita penuhi dari data-data pendukungnya. Justru kami itu sudah bolak-balik koordinasi bahkan sampai lima kali," imbuhnya.
Karena tidak kunjung ada kejelasan pada perkara tersebut, kini pihaknya meminta bantuan audit independen Kantor Akuntan Publik di Jakarta terkait perkara KONI.
"Kita sudah mengambil sikap dan akan meminta bantuan untuk proses penghitungan audit ke Kantor Akuntan Publik di Jakarta, artinya kita itu audit independen," jelasnya.
Disinggung kapan hasil audit tersebut akan keluar, pihaknya memastikan akan ada kejelasan sebelum akhir tahun.
"Kita mendesak biar proses itu cepat dilakukan, diperkirakan audit independen sebelum tutup tahun sudah ada kejelasan," pungkasnya.
Sementara Plt Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro, enggan menjelaskan secara detail alasan pencabutan permohonan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
"Ya, permohonan auditnya memang telah dicabut oleh Kejati. Ikut penjelasan dari Kejaksaan saja ya," ungkap Sumitro, saat dikonfirmasi.
Sumitro menambahkan, surat permohonan pencabutan tersebut dibuat oleh Kejati pada tanggal 12 Oktober 2022 dan telah diterima oleh BPKP pada tanggal 13 Oktober 2022. (*)
Video KUPAS TV : Tersangka Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung RI
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025