Tak Ada Kejelasan KONI, Kejati Lampung Cabut Audit BPKP dan Pakai Audit Independen di Jakarta
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra saat menunjukkan surat pencabutan di Kejati Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejati Lampung resmi mencabut audit kerugian negara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terkait dugaan korupsi dana hibah KONI karena tidak kunjung ada kejelasan, Senin (17/10/2022).
"Ini tidak ada kejelasan dari pihak BPKP, kita harus ambil sikap di sini. Kita sudah resmi mencabut terkait permohonan audit itu," kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, saat memberikan keterangan, Senin (17/10/2022) siang.
Hal itu dikarenakan pihaknya ingin minta kepastian hukum agar penanganan kasus tersebut bisa cepat diproses.
"Di sini kita minta kepastian hukum biar cepat proses penanganannya karena masyarakat mengikuti terus proses penyidikan yang kita lakukan ini, udah hampir satu tahun," ucapnya.
Disinggung apa yang membuat audit BPKP lama, pihaknya tidak tahu menahu karena semua permintaan yang diminta BPKP selalu dipenuhi.
"Kami tidak tahu padahal apa yang diminta sama mereka (BPKP) itu selalu kita penuhi dari data-data pendukungnya. Justru kami itu sudah bolak-balik koordinasi bahkan sampai lima kali," imbuhnya.
Karena tidak kunjung ada kejelasan pada perkara tersebut, kini pihaknya meminta bantuan audit independen Kantor Akuntan Publik di Jakarta terkait perkara KONI.
"Kita sudah mengambil sikap dan akan meminta bantuan untuk proses penghitungan audit ke Kantor Akuntan Publik di Jakarta, artinya kita itu audit independen," jelasnya.
Disinggung kapan hasil audit tersebut akan keluar, pihaknya memastikan akan ada kejelasan sebelum akhir tahun.
"Kita mendesak biar proses itu cepat dilakukan, diperkirakan audit independen sebelum tutup tahun sudah ada kejelasan," pungkasnya.
Sementara Plt Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro, enggan menjelaskan secara detail alasan pencabutan permohonan audit kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
"Ya, permohonan auditnya memang telah dicabut oleh Kejati. Ikut penjelasan dari Kejaksaan saja ya," ungkap Sumitro, saat dikonfirmasi.
Sumitro menambahkan, surat permohonan pencabutan tersebut dibuat oleh Kejati pada tanggal 12 Oktober 2022 dan telah diterima oleh BPKP pada tanggal 13 Oktober 2022. (*)
Video KUPAS TV : Tersangka Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejagung RI
Berita Lainnya
-
Sarasehan Lurah BPI-PDDI Sedunia 2026 di UGM Bertekad Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kamis, 29 Januari 2026 -
DPRD Lampung Dukung Digitalisasi TNI, Garinca Reza Hadiri Peluncuran Aplikasi Centurion-21
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan Dorong Kolaborasi Pendidikan dalam Gelar Wicara Guru Besar FKIP Unila
Kamis, 29 Januari 2026 -
Ketua DPRD Lampung Beri Apresiasi pada Purna Bhakti Ketua PTA Bandar Lampung
Kamis, 29 Januari 2026









